Kendari — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang menyeret nama PT Natural Persada Mandiri (NPM) di area kerja atau site PT MLP kini menjadi perhatian serius publik Sulawesi Tenggara. Sejumlah aktivis dan elemen masyarakat mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sulawesi Tenggara segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang terjadi di lokasi tersebut.
Desakan itu mencuat setelah beredarnya informasi mengenai dugaan pembayaran upah pekerja di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi Sulawesi Tenggara. Dugaan tersebut memicu kemarahan publik karena dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak dasar pekerja.
Salah satu karyawan PT Natural Persada Mandiri (NPM) bernama Egusman disebut turut menyuarakan keresahan para pekerja terkait kondisi ketenagakerjaan di lapangan. Ia berharap pemerintah daerah segera turun tangan agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
“Pekerja berharap ada perhatian serius dari pemerintah. Hak-hak tenaga kerja harus dilindungi dan perusahaan wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Egusman.
Tak hanya persoalan upah, PT Natural Persada Mandiri (NPM) yang beroperasi di site PT MLP juga diduga mempekerjakan karyawan di bawah umur. Dugaan ini dinilai sangat memprihatinkan karena menyangkut perlindungan anak dan potensi eksploitasi tenaga kerja.
Aktivis mendesak Disnaker Sultra melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data tenaga kerja, sistem perekrutan, hingga administrasi ketenagakerjaan perusahaan untuk memastikan tidak ada praktik pelanggaran hukum yang dibiarkan berlangsung.
“Pekerja di bawah umur tidak boleh dipekerjakan secara sembarangan, apalagi di lingkungan kerja yang memiliki risiko tinggi. Negara harus hadir melindungi anak-anak dari praktik eksploitasi tenaga kerja,” tegas salah satu pekerja PT.NPM
Selain mendesak sidak dari Disnaker, Egusman juga meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara segera menggelar hearing terbuka guna membahas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di site PT MLP tersebut. DPRD dinilai harus menjalankan fungsi pengawasan dan memanggil seluruh pihak terkait agar persoalan ini dibuka secara transparan di hadapan publik.
Menurut massa aksi, hearing penting dilakukan agar dugaan pelanggaran tidak hanya berhenti menjadi isu liar di tengah masyarakat, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui langkah pengawasan resmi dan penegakan hukum yang tegas.
Adapun tiga tuntutan utama yang disampaikan massa yakni:
1. Mendesak Disnaker Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan sidak terkait dugaan pembayaran upah pekerja di bawah UMR Provinsi Sulawesi Tenggara di site PT MLP.
2. Mendesak Disnaker melakukan sidak terkait dugaan mempekerjakan karyawan di bawah umur oleh PT Natural Persada Mandiri (NPM).
3. Mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar hearing terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.
