PROBOLINGGO (KASUARITV) – Proses penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Kota Probolinggo kini memasuki tahap klarifikasi. Badan Kehormatan (BK) DPRD mengundang LSM WAPAR untuk memberikan keterangan dan pendalaman terkait pengaduan yang diajukan sebelumnya, yaitu dugaan rangkap jabatan yang dialamatkan kepada anggota dewan berinisial S. Kegiatan berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Kota Probolinggo pada Rabu (17/06/2026).
Ketua BK DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Partai NasDem, Ellyas Aditiawan, S.I.Kom., menyampaikan bahwa surat laporan dari LSM WAPAR sebenarnya telah diterima sejak 10 April 2026. Pelaksanaan klarifikasi baru dapat dilakukan pada bulan Juni mengingat padatnya jadwal kegiatan kelembagaan DPRD.
“Memang benar surat laporan itu sudah masuk ke Badan Kehormatan. Sebagai BK, tugas kami adalah meneliti dan memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap tata tertib maupun kode etik yang berlaku, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ellyas.
Ia menjelaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara bertahap. Pihak pelapor telah diminta melengkapi keterangan terkait materi laporannya, sedangkan pihak yang dilaporkan juga telah dipanggil untuk memberikan penjelasan guna melengkapi bahan pemeriksaan.
“Seluruh hasil klarifikasi nantinya akan dibahas dalam rapat internal Badan Kehormatan. Kami juga sudah memanggil pihak terlapor untuk didengar keterangannya secara langsung terkait persoalan ini,” lanjutnya.
Ellyas menambahkan bahwa salah satu aspek utama yang menjadi perhatian BK adalah kemungkinan timbulnya konflik kepentingan apabila seorang anggota DPRD merangkap posisi sebagai konsultan di perusahaan tertentu.
“Yang menjadi fokus kami adalah potensi terjadinya benturan kepentingan, karena hal itu dikhawatirkan dapat memengaruhi pelaksanaan fungsi pengawasan serta menimbulkan persepsi adanya tekanan terhadap proses penyusunan dan penetapan kebijakan publik,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua LSM WAPAR, H. Yusuf, menyatakan kehadirannya dalam pertemuan tersebut bertujuan memenuhi undangan sekaligus memastikan laporan yang diajukan mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
“Kami ingin memastikan proses dan mekanismenya berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, kami juga menanyakan kepastian status yang bersangkutan — berinisial S — apakah masih aktif atau sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut,” katanya.
Menurut H. Yusuf, laporan ini bermula dari informasi yang diterima terkait persoalan ketenagakerjaan, yang kemudian berkembang menjadi dugaan keterlibatan anggota legislatif tersebut sebagai konsultan perusahaan terkait.
Di sisi lain, Sekretaris LSM WAPAR, Kurniadi, menyampaikan harapan agar seluruh tahapan berlangsung secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami hadir untuk memastikan regulasi dijalankan dengan baik. Jika memang sudah ada pengunduran diri, kami berharap tersedia dokumen resmi yang dapat menjadi dasar hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, proses penanganan pengaduan masih berada dalam tahap klarifikasi dan pembahasan internal Badan Kehormatan DPRD Kota Probolinggo. Belum ada keputusan akhir yang ditetapkan terkait ada atau tidaknya pelanggaran kode etik sebagaimana yang dilaporkan.
Penulis: Nia
