VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Waspada Konsumen, Perusahaan MDM di Sidoarjo Diduga Gunakan Logo Halal Palsu dan Label PT Bodong

SIDOARJO || KASTV - Sebuah laporan dugaan pelanggaran hukum serius oleh entitas bisnis pengolahan daging ayam Mechanically Deboned Meat (MDM), CV Suci Jaya Abadi, resmi dilayangkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II. Perusahaan yang beroperasi di Desa Kemiri, Sidoarjo ini diduga kuat melakukan praktik mafia bisnis dengan menghindari pajak, memalsukan identitas hukum, hingga mengabaikan standar keamanan pangan selama lebih dari satu dekade.

​Berdasarkan dokumen laporan bernomor B/021/Dumas/DJP/JATIM II/SDA/IV/2026, CV Suci Jaya Abadi diduga sengaja tidak mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Langkah ini disinyalir sebagai upaya sistematis untuk menghindari kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

​Mirisnya, meski berstatus hukum Commanditaire Vennootschap (CV), perusahaan ini kedapatan mencantumkan label PT pada kemasan produknya. Praktik ini dinilai sebagai penyesatan informasi publik dan pemalsuan identitas hukum guna mengelabui kepercayaan konsumen.

​Tak hanya soal pajak, investigasi di lapangan mengungkap fakta mengerikan terkait sanitasi. Lokasi produksi yang berada sangat dekat dengan sungai (sekitar 7 meter) diduga menjadi tempat pembuangan limbah cair organik tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Air sumur yang digunakan produksi pun terancam kontaminasi bakteri patogen seperti Vibrio Cholerae dan E. Coli.

​Lebih jauh, produk ayam olahan tersebut dipasarkan tanpa izin edar BPOM (MD) maupun P-IRT yang sah. Bahkan, logo Halal dan simbol merek terdaftar (R) yang tercantum pada kemasan diduga kuat fiktif karena tidak terdata di sistem resmi pemerintah.

Saat dikonfirmasi, DS selaku pihak pelapor menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dan pendapatan negara yang dirugikan selama bertahun-tahun.

​"Kami menemukan indikasi kuat bahwa CV Suci Jaya Abadi telah beroperasi secara kebal hukum selama 12 tahun. Mereka tidak hanya merampok hak negara dengan tidak membayar pajak, tapi juga mempertaruhkan kesehatan masyarakat melalui produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan (CPPOB). Penggunaan label PT pada bentuk usaha CV serta pencantuman logo Halal palsu adalah bentuk penipuan konsumen yang sangat fatal," ujar DS kepada awak media. Sabtu, 1/5/26.

​Ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum yang menjadi tameng di balik operasional perusahaan ini.

​"Sangat tidak masuk akal usaha sebesar ini luput dari pengawasan selama belasan tahun. Kami menduga ada oknum-oknum tertentu yang membekingi. Oleh karena itu, kami meminta DJP Jatim II, BPOM, dan aparat penegak hukum (Kejaksaan) untuk segera melakukan tindakan tegas, menyegel lokasi, dan menyeret oknum yang terlibat ke ranah pidana. Jangan sampai rakyat kecil yang menjadi korban demi keuntungan segelintir pengusaha nakal," tegas DS.

​Jika terbukti, CV Suci Jaya Abadi terancam pasal berlapis ​UU Perpajakan, Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda 4 kali lipat pajak terutang, ​UU Perlindungan Konsumen Pidana penjara 5 tahun atau denda Rp2 Miliar, ​UU Pangan Pidana penjara 2 tahun atau denda Rp4 Miliar terkait izin edar, ​UU Lingkungan Hidup Terkait pembuangan limbah tanpa izin (AMDAL/UKL-UPL).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai pelaksanaan inspeksi lapangan maupun langkah penindakan oleh pihak berwenang. Proses penanganan masih berada pada tahap penerimaan dan pengkajian laporan sesuai mekanisme yang berlaku.

Redaksi telah berupaya menghubungi pihak yang dilaporkan untuk memperoleh konfirmasi. Namun, hingga saat ini belum diperoleh tanggapan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan.

Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kebenaran atas isi laporan. 

Media ini tidak menyimpulkan kebenaran atas isi laporan dan hanya menyampaikan informasi berdasarkan dokumen pengaduan yang beredar di masyarakat. Informasi yang disampaikan merupakan rangkuman dari dokumen pengaduan masyarakat yang masih dalam proses di instansi terkait.


​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kanwil DJP Jatim II dan instansi terkait sedang menindaklanjuti laporan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>