VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

PKN: Sekolah Langgar Keterbukaan Informasi, Komisi Informasi Diminta Tegas dan Konsisten


Bekasi, KASTV — Rabu, 6 Mei 2026
Pemantau Keuangan Negara (PKN) melayangkan kritik keras terhadap sejumlah kepala sekolah SMA di Kota Bandung dan Kota Bekasi yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021. 

Dugaan pelanggaran ini mencuat dalam sengketa informasi publik terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH., MH, menegaskan bahwa tindakan para pihak termohon yang hanya menyerahkan dokumen dalam bentuk rekapitulasi pada persidangan di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat merupakan bentuk pengaburan informasi publik.

Persidangan tersebut berlangsung pada 22 April 2026 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Bandung.

Pengakuan Ada, Keterbukaan Tidak
Dalam fakta persidangan, pihak sekolah melalui kepala sekolah dan kuasa hukumnya mengakui bahwa:

Dokumen yang diminta PKN merupakan informasi terbuka
Tidak termasuk informasi yang dikecualikan
Berada dalam penguasaan mereka
Namun demikian, dokumen yang diberikan kepada publik hanya berupa ringkasan atau rekapitulasi, bukan dokumen lengkap.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bentuk nyata pengingkaran terhadap hukum. Mengakui informasi terbuka, tetapi tidak menyerahkan dokumen utuh, adalah tindakan yang menyesatkan publik,” tegas Patar.

Daftar Sekolah Termohon
Dalam sengketa ini, PKN sebagai Pemohon berhadapan dengan sejumlah SMA Negeri, yaitu:
Kota Bandung:
SMA Negeri 2
SMA Negeri 3
SMA Negeri 5
SMA Negeri 8
SMA Negeri 20
Kota Bekasi:
SMA Negeri 5
SMA Negeri 8
SMA Negeri 11
Desakan Konsistensi Putusan
PKN mendesak Majelis Komisioner agar konsisten dengan Putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor 1701/PTSN-MK/MA/KI JBR/XII/2025, yang sebelumnya telah memerintahkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk menyerahkan dokumen lengkap kepada PKN.

Dokumen yang dimaksud antara lain:
RKAS
Buku Kas Umum
Buku Pembantu Pajak
LPJ Dana BOS
Laporan SIPLAH
LPJ Perjalanan Dinas
Daftar Inventaris Barang
LPJ Penerimaan Dana dari siswa/orang tua
LPJ Dana dari APBD dan DAK

“Putusan sudah sangat jelas: yang harus diserahkan adalah dokumen rinci, bukan rekapitulasi. Jika ini dibiarkan, maka wibawa Komisi Informasi akan dipertanyakan,” ujar Patar.

Rekapitulasi Dinilai Melanggar Hukum
PKN menilai praktik pemberian rekapitulasi tanpa dokumen pendukung sebagai bentuk pelanggaran hukum karena:

Tidak memenuhi prinsip informasi yang lengkap dan utuh
Bertentangan dengan prinsip transparansi pelayanan publik
Menghambat proses audit publik terhadap penggunaan anggaran negara
Berpotensi menyesatkan masyarakat

“Rekapitulasi tanpa dokumen sumber adalah informasi setengah jadi. Ini bukan transparansi, melainkan manipulasi administratif,” tegas PKN.

Tuntutan dan Imbauan
PKN meminta Komisi Informasi Jawa Barat untuk:
Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon
Memerintahkan termohon menyerahkan dokumen lengkap tanpa pengecualian
PKN juga mengimbau seluruh kepala sekolah di Indonesia agar mematuhi regulasi keterbukaan informasi.

“Dana pendidikan adalah uang rakyat. Tidak boleh dikelola dalam ruang gelap birokrasi,” tegasnya.

Penutup
PKN menilai perkara ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan ujian terhadap komitmen negara dalam menjunjung transparansi dan akuntabilitas.

“Jika keterbukaan dikalahkan oleh praktik rekapitulasi semu, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” tutup Patar.    (Tim)
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>