![]() |
| Foto: LHK saat Pimpin Raker AP2 Indonesia di Jakarta |
JAKARTA, kasuaritv.com – Dugaan kejahatan kehutanan yang melibatkan PT Trias Jaya Agung, perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, kini tengah menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut dituding melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan lindung.
Dewan Pembina Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia, La Ode Hasanuddin Kansi (LHK), mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi lapangan oleh DPD AP2 Sultra, perusahaan tersebut diduga kuat telah membangun jalan hauling di dalam kawasan hutan lindung tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Kehutanan.
"Jalan hauling PT Trias Jaya Agung berada dalam kawasan hutan lindung. Hasil investigasi kami menduga kuat mereka tidak memiliki izin yang sah dari kementerian terkait," ujar LHK saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
LHK menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Secara spesifik, ia menyoroti dua poin krusial dalam regulasi tersebut:
Pasal 50 Ayat (1): Larangan merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.
Pasal 50 Ayat (3): Larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
"Ini jelas pelanggaran hukum yang nyata. Menggunakan kawasan hutan lindung secara ilegal bukan hanya merusak ekosistem, tapi juga menabrak aturan negara," tegasnya.
Menyikapi temuan ini, DPP AP2 Indonesia melayangkan tuntutan keras kepada aparat penegak hukum. Berikut adalah poin-poin desakan mereka:
Tindak Lanjut Segera: Meminta Kejagung RI untuk segera mengusut tuntas dugaan kejahatan kehutanan PT Trias Jaya Agung.
Penghentian Aktivitas: Mendesak penghentian total seluruh aktivitas operasional perusahaan di kawasan hutan lindung tersebut.
Hukum Tanpa Pandang Bulu: Meminta Kejagung bersikap objektif dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus pertambangan.
Pemeriksaan Pihak Terkait: Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam pemberian akses atau pembiaran pengrusakan hutan lindung.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, LHK mengumumkan bahwa DPP AP2 Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung Kejaksaan Agung RI.
Waktu Aksi: Senin, 8 Mei 2026
Lokasi: Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta
Koordinator: Dipimpin langsung oleh La Ode Hasanuddin Kansi
"Kami tidak akan tinggal diam. Aksi Senin nanti adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa keadilan lingkungan ditegakkan dan para pelaku perusak hutan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum," tutup LHK.
Editor: redaksi
