VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

​LAPORAN KHUSUS: AP2 INDONESIA: Periksa Pengurus dan Anggaran MBG di Kab. Tembaruw

FOTO: Ilustrasi Pembagian MBG


​Perihal: Dugaan Pembohongan Publik dan Ketidakpatuhan Prosedur Operasional SPPG di Kabupaten Tambrauw


​I. Pendahuluan

​Laporan ini disusun oleh AP2 Indonesia (Jakarta) sebagai bentuk pengawasan publik terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Kami menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara klaim kesiapan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tambrauw dengan fakta riil di lapangan.


​II. Poin Keberatan dan Temuan Lapangan

​1. Klaim Bahan Baku Lokal yang Tidak Realistis

​Pihak pengelola menyatakan siap beroperasi dengan komitmen penggunaan bahan lokal, namun fakta di lapangan menunjukkan ketergantungan logistik yang tinggi pada wilayah luar.


​Kenyataan: Mayoritas bahan pokok di Tambrauw saat ini masih dipasok dari Sorong dan Manokwari.


​Pertanyaan Transparansi: Jika diklaim menggunakan bahan lokal, sejauh mana ketersediaan komoditas berikut di Tambrauw:


​Protein: Ayam, Ikan, dan Telur.

​Karbohidrat & Nabati: Beras, kacang-kacangan, dan sayur-sayuran.


​Analisis: Pernyataan bahwa "hanya susu dan telur yang dari luar" diduga merupakan informasi menyesatkan jika rantai pasok sayur dan karbohidrat pun belum mandiri di tingkat lokal.


​2. Ketidakjelasan Status Badan Hukum dan Mitra UMKM

​Sesuai aturan Badan Gizi Nasional (BGN), operasional satu Unit Pelayanan harus didukung oleh ekosistem ekonomi kerakyatan.


​Regulasi: 1 SPPG wajib didukung minimal 15 Mitra/UMKM.

​Temuan: Sampai saat ini, identitas 15 UMKM pendukung di Tambrauw tidak terpublikasi. Tanpa mitra yang jelas, program ini rawan menjadi monopoli oknum tertentu dan menyalahi prosedur kemitraan BGN.


​Risiko Hukum: Kemitraan yang tidak sesuai prosedur dapat berujung pada pencabutan izin operasional secara paksa oleh pusat.


​3. Transparansi Anggaran dan Konstruksi

​Pembangunan fisik SPPG yang menggunakan dana negara harus mengikuti prinsip akuntabilitas.


​Estimasi Anggaran: Diduga menelan dana APBN berkisar antara Rp2,5 Miliar hingga Rp6 Miliar.


​Urgent: Publik berhak mengetahui siapa kontraktor pelaksana dan apakah proses pengadaan barang/jasa dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku


​III. Tuntutan AP2 Indonesia

​Kepada Badan Gizi Nasional (BGN): Segera melakukan audit verifikasi lapangan terhadap SPPG Tambrauw sebelum memberikan izin operasional penuh. Jangan sampai dana miliaran rupiah terserap namun output gizi anak-anak dikelola secara tidak profesional.


​Kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat Daya: Melakukan penyelidikan atas dugaan "korupsi berkedok program" terkait pembangunan dua unit Dapur MBG di Tambrauw. Periksa kesesuaian spesifikasi bangunan dengan anggaran yang dikucurkan.


​Kepada Pengelola MBG Tambrauw: Segera buka data identitas 15 UMKM mitra dan sertifikat badan hukum organisasi pengelola guna menghindari opini "proyek fiktif". 


jika hal ini tidak bisa di buktikan dengan persentasi jelas tentang bahan lokal maka copot oknum yang meyebarkan berita bohong dengan memberi harapan yang tidak pasti kepada publik


​IV. Penutup

​Program Makan Bergizi Gratis adalah program strategis nasional untuk masa depan bangsa. Segala bentuk kebohongan publik dan manipulasi data dalam program ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati visi Presiden dalam mengentaskan stunting dan gizi buruk di pelosok Papua.


​Jakarta, 2 Mei 2026

Hormat Kami,

​AP2 INDONESIA

(Advokasi & Pengawasan Publik Indonesia)

​Catatan: Laporan ini akan diteruskan sebagai surat terbuka kepada Sekretariat Negara dan Badan Gizi Nasional.

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>