VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Ketua DPD PKS Kota Probolinggo Tekankan Pentingnya Regulasi Perumahan yang Komprehensif dalam Perubahan PROPEMPERDA 2026


PROBOLINGGO (KASUARI TV) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah Kota Probolinggo pada Senin (4 Mei 2026) di Ruang Sidang Utama DPRD. Pertemuan ini diselenggarakan khusus untuk membahas usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026. Sebagai acuan utama penyusunan aturan daerah, pembahasan berlangsung secara serius dan strategis guna memastikan regulasi yang dihasilkan terarah, terukur, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh anggota DPRD, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dalam forum tersebut, setiap pihak menyampaikan pandangan, masukan, dan evaluasi menyeluruh terkait usulan perubahan program legislasi daerah, mulai dari tingkat urgensi, kesiapan dokumen, hingga dampak penerapannya di lapangan.

 

Pembahasan perubahan PROPEMPERDA tidak hanya terbatas pada penambahan atau pengurangan daftar Raperda, namun juga mencakup penyesuaian jadwal pembahasan, penyelarasan antarinstansi, hingga proses penyamaan aturan agar tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Langkah ini sangat penting untuk menjamin bahwa setiap peraturan yang disahkan nantinya memiliki landasan hukum yang kokoh dan mampu menyelesaikan berbagai persoalan nyata di tengah masyarakat.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Probolinggo, Dasno, menyoroti pentingnya penataan sektor perumahan sebagai salah satu poin utama dalam pembahasan kali ini. Menurutnya, pembangunan perumahan di Kota Probolinggo saat ini masih berjalan secara terpisah-pisah dan belum sepenuhnya berpedoman pada satu sistem penataan yang terpadu dan menyeluruh.

 

Ia menegaskan bahwa keberadaan aturan yang jelas dan terintegrasi sangat dibutuhkan agar pembangunan perumahan tidak hanya mengejar jumlah bangunan, tetapi juga memperhatikan aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas umum, hingga dampak sosial bagi warga sekitar.

 

“Penataan di sektor ini sangat penting, terutama terkait perumahan. Selama ini pembangunannya masih berjalan secara parsial. Jika tata letak dan bentuk bangunan dapat disatukan dalam satu aturan yang jelas, insya Allah kawasan permukiman di kota ini akan tertata jauh lebih baik. Oleh karena itu, kami mendorong agar regulasi ini segera disusun dan direalisasikan,” ujar Dasno.

 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peraturan daerah tentang perumahan nantinya harus mampu mengatur hal-hal mendetail, mulai dari perencanaan kawasan, penyediaan fasilitas umum dan sosial, hingga mekanisme pengelolaan lingkungan jangka panjang. Harapannya, melalui aturan ini, pemerintah daerah dapat menghadirkan konsep pembangunan permukiman yang tertib, berkelanjutan, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

 


Selain membahas substansi materi, Dasno juga memberikan perhatian khusus pada aspek teknis pembahasan, terutama terkait jadwal dan kesiapan dokumen dari masing-masing instansi. Ia mengingatkan bahwa proses pembentukan peraturan memerlukan kematangan yang tinggi, terutama dalam hal penyusunan naskah akademik dan penyelarasan aturan dengan perundang-undangan di atasnya.

 

“Mengenai jadwal pembahasan, jika ada materi yang dirasa belum tuntas pada Masa Sidang III, sebaiknya diundur ke Masa Sidang I tahun depan. Kami khawatir jika dipaksakan, hasilnya tidak akan maksimal. Oleh karena itu, kesiapan dari setiap instansi terkait, terutama dalam tahap harmonisasi peraturan, harus benar-benar diperhatikan,” tambahnya.

 

Menurutnya, koordinasi yang baik antara pihak legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama untuk mempercepat proses sekaligus menjaga kualitas dari setiap rancangan peraturan. Tanpa persiapan yang matang, dikhawatirkan aturan yang dihasilkan justru tidak efektif saat diterapkan di lapangan dan sulit untuk dijalankan.

 

Di sisi lain, isu sosial juga menjadi perhatian utama dalam rapat ini. Secara khusus, Dasno menyoroti persoalan fasilitas pemakaman yang sering kali menjadi sumber perselisihan antara warga perumahan baru dengan warga sekitar. Masalah ini dinilai cukup krusial, terutama bagi perumahan berskala kecil yang tidak memiliki lahan pemakaman sendiri di dalam lingkungannya.

 

Ia menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, penghuni perumahan akhirnya menggunakan fasilitas pemakaman milik warga kampung. Namun, kondisi ini kerap memicu ketegangan akibat perbedaan pandangan mengenai besaran kontribusi dan hak penggunaan lahan tersebut.

 

“Biasanya perumahan skala kecil tidak mampu menyediakan tempat pemakaman sendiri, sehingga penghuninya akhirnya menggunakan fasilitas milik warga sekitar. Di sinilah sering muncul masalah, karena kontribusi yang diberikan dianggap belum sebanding dengan penggunaan fasilitas yang ada,” jelasnya.

 

Jika tidak diatur secara jelas dan tegas, persoalan ini dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik sosial yang berlarut-larut. Oleh karena itu, ia mendorong agar peraturan daerah yang sedang disusun dapat mengakomodasi solusi yang adil dan bijak bagi kedua belah pihak.

 

“Hal-hal seperti ini perlu diatur secara rinci dalam peraturan daerah yang baru, agar tercipta kehidupan yang harmonis antara warga perumahan dan warga asli setempat. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya sepele justru memicu gesekan sosial yang lebih besar di kemudian hari,” imbuhnya.

 

Rapat koordinasi ini juga menjadi momen evaluasi terhadap pelaksanaan PROPEMPERDA periode sebelumnya. Berbagai kendala yang pernah terjadi, seperti keterlambatan pembahasan, kurangnya kesiapan materi, hingga lemahnya penyelarasan antarlembaga, menjadi catatan penting untuk dilakukan perbaikan dalam penyusunan program tahun ini.

 

Melalui perubahan PROPEMPERDA Tahun 2026, diharapkan DPRD bersama Pemerintah Kota Probolinggo dapat menyusun rencana legislasi yang lebih matang, realistis, dan tepat sasaran. Setiap Raperda yang masuk dalam daftar prioritas diharapkan memiliki urgensi yang tinggi serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

 

Dengan terjalinnya kerja sama yang kuat antara pihak legislatif dan eksekutif, proses pembentukan peraturan daerah diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada akhirnya, peraturan yang dihasilkan tidak hanya menjadi dokumen hukum belaka, tetapi juga menjadi solusi konkret atas berbagai permasalahan pembangunan dan sosial yang ada di Kota Probolinggo.

 

Penulis: Nia

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>