VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Bapemperda DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo Bahas Penyesuaian PROPEMPERDA 2026 demi Kualitas Aturan Daerah


PROBOLINGGO (KASUARI TV) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah Kota Probolinggo pada Senin (4 Mei 2026). Pertemuan ini diselenggarakan secara serius dan mendalam untuk membahas usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi memastikan seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan telah matang dan memenuhi syarat sebelum masuk ke tahap pembahasan selanjutnya.

 

Kegiatan yang melibatkan unsur legislatif dan eksekutif ini difokuskan pada penyamaan pandangan serta peninjauan kembali terhadap setiap usulan Raperda, baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun dari inisiatif anggota DPRD. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa seluruh rancangan aturan yang masuk dalam daftar prioritas PROPEMPERDA benar-benar lengkap secara administrasi serta memiliki landasan substansi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PPP, H. Zainul Fatoni, S.H.I., menegaskan bahwa tugas utama Bapemperda adalah memverifikasi dan memastikan kesiapan setiap Raperda sebelum dibahas lebih lanjut. Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah tersedianya hasil kajian yang mendalam serta telah selesainya proses penyelarasan aturan dengan perundang-undangan yang berlaku di tingkat atas.

 

Ia juga menjelaskan perbedaan persyaratan dokumen antara rancangan peraturan yang bersifat baru dengan rancangan yang hanya berisi perubahan atas aturan yang sudah ada. Menurut ketentuan hukum yang berlaku, penyusunan Raperda perubahan tidak mewajibkan adanya naskah akademik, namun tetap harus dilengkapi dengan kajian yang menjadi dasar pertimbangan penyusunannya. Sementara untuk Raperda yang sepenuhnya baru, penyusunan naskah akademik adalah syarat yang wajib dipenuhi.

 

“Tugas kami di Bapemperda adalah memastikan seluruh Raperda, baik yang diusulkan oleh eksekutif maupun dari inisiatif dewan, benar-benar siap untuk dibahas. Syarat utamanya adalah adanya kajian pendukung. Khusus untuk Raperda perubahan, memang tidak diwajibkan memiliki naskah akademik, namun kajiannya tetap harus ada. Hal ini berbeda dengan Raperda baru yang secara tegas mewajibkan kelengkapan naskah akademik,” jelas Zainul.

 


Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa untuk Masa Sidang III yang berlangsung mulai April hingga Agustus 2026, pihaknya berkomitmen memastikan seluruh program penyusunan peraturan daerah dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan tidak mengalami penundaan atau pergeseran waktu lagi. Oleh karena itu, verifikasi kesiapan dokumen dan substansi dilakukan secara ketat, termasuk memastikan seluruh persyaratan dari pihak pemerintah daerah telah terpenuhi dengan baik.

 

“Kami ingin memastikan seluruh program penyusunan peraturan daerah pada masa sidang ketiga ini berjalan lancar dan tuntas sesuai rencana, sehingga tidak ada lagi penundaan. Untuk itu, kami memastikan seluruh persiapan, baik dari sisi legislatif maupun eksekutif, sudah benar-benar matang,” tegasnya.

 

Rapat koordinasi ini menjadi momen penting untuk menyatukan pandangan antara lembaga legislatif dan eksekutif terkait penyesuaian PROPEMPERDA. Harapannya, setiap kebijakan atau aturan yang dihasilkan nantinya benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat serta selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nasional.

 

Dengan adanya sinergi yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo, diharapkan proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan mampu memberikan dampak nyata bagi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat di daerah.

 

Penulis: Nia

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>