JAKARTA/KENDARI, kasuaritv.com – Gelombang protes terhadap kebijakan Pemerintah Kota Kendari memuncak. Besok, Forum Pemuda dan Pelajar Mahasiswa (FORPEPMA) Sulawesi Tenggara dijadwalkan menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI di Jakarta. Aksi ini merupakan buntut dari pelantikan ratusan Kepala Sekolah pada 12 Desember 2025 yang dilakukan tanpa mengantongi Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.
Pelantikan yang dinilai cacat prosedur tersebut kini telah memicu kekacauan administrasi sistemik yang melumpuhkan dunia pendidikan di Kota Kendari. Berdasarkan temuan di lapangan, dampak dari kebijakan "tabrak aturan" ini telah menyandera nasib guru, kepala sekolah, hingga ribuan murid.
Ketiadaan Pertek menyebabkan data di aplikasi SIASN dan Dapodik tidak sinkron. Akibatnya, puluhan sekolah tidak dapat melakukan penilaian kinerja karena akun pada aplikasi masih atas nama kepala sekolah lama. Kondisi ini membuat ratusan guru kehilangan hak untuk mengajukan kenaikan pangkat periode Januari hingga Juni 2026. Tidak hanya itu, kepala sekolah yang dilantik pun terjebak dalam ketidakpastian; mereka terkendala dalam pengurusan pensiun karena berkasnya tidak diakui BKN, sementara di sisi lain, pejabat yang diberhentikan justru masih menerima tunjangan sertifikasi sebagai kepala sekolah definitif di sekolah lama.
Dampak paling fatal mengancam masa depan siswa kelas 6 SD dan 9 SMP tahun ajaran 2025/2026. Hingga saat ini, data peserta ujian masih mencantumkan nama kepala sekolah lama. Jika ijazah nantinya ditandatangani oleh kepala sekolah baru yang tidak memiliki dasar hukum (Pertek) di sistem pusat, maka ribuan ijazah tersebut berpotensi dianggap tidak sah secara hukum atau "Asli tapi Palsu" (Aspal), yang akan menghambat proses pendaftaran ke jenjang pendidikan selanjutnya.
Dari sisi tata kelola keuangan, pengelolaan Dana BOS kini dilakukan secara tunai karena akun perbankan digital masih terkunci pada pejabat lama. Praktik ini dinilai sangat berisiko menimbulkan penyelewengan dan pasti akan menjadi temuan merah oleh BPK. Selain itu, program revitalisasi sekolah pun terhenti total akibat kendala akses akun kepala sekolah.
FORPEPMA Sultra menilai Pemerintah Kota Kendari sengaja melakukan pembiaran, berbeda jauh dengan Pemerintah Kabupaten Konawe yang secara jantan membatalkan SK pelantikan serupa pada 7 Mei 2026 demi menyelamatkan administrasi pegawainya dari blokir BKN.
"Kami membawa persoalan ini ke ranah pusat karena Pemkot Kendari seolah menutup mata atas derita para guru dan ancaman bagi para siswa. Kami meminta BKN RI segera memblokir layanan administrasi kepegawaian Kota Kendari sebagai sanksi tegas, dan mendesak KPK RI mengusut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) di balik pelantikan tanpa Pertek ini," tegas Koordinator FORPEPMA Sultra.
Aksi ini menjadi desakan terakhir agar keadilan administrasi dikembalikan dan nasib ribuan elemen pendidikan di Kota Kendari tidak lagi dikorbankan demi kepentingan politik praktis
