KLATEN || KASTV - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta ribuan tabung gas dan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius yang sangat merugikan masyarakat berpenghasilan rendah.
"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi, dalam hal ini LPG maupun BBM, bukan hanya berkhianat terhadap negara saja, tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak, yang seharusnya menerima subsidi ini," ujar Irjen Pol. Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Klaten, Sabtu (2/5/2026).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. M. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan informasi masyarakat yang diterima penyidik pada 15 April 2026.
“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Irhamni.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Bareskrim Polri melakukan penindakan pada Selasa (28/4/2026) dini hari di sebuah gudang yang terletak di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Gudang tersebut dijadikan sebagai tempat praktik pengoplosan atau penyuntikan LPG.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram (Melon) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Irhamni.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam sindikat ini, yaitu KA (40) Bertugas sebagai penyuntik gas dan penimbang tabung, ARP (26) Bertugas sebagai sopir armada yang mengangkut tabung gas.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain 1.465 tabung LPG berbagai ukuran (baik subsidi maupun non-subsidi), Peralatan penyuntikan gas (regulator dan selang modifikasi), 6 unit kendaraan operasional yang digunakan untuk distribusi.
Brigjen Pol. M. Irhamni menegaskan bahwa dengan dibongkarnya praktik ilegal ini, Polri berhasil mencegah kerugian negara yang jauh lebih besar.
“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa penyidikan kasus ini tidak akan berhenti pada kedua operator lapangan tersebut. Bareskrim Polri kini tengah memburu aktor intelektual dan penyokong dana dari praktik pengoplosan ini.
“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” pungkas Irhamni.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha ilegal. Penyalahgunaan barang bersubsidi tidak hanya melanggar hukum dan merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak-hak masyarakat miskin yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi pemerintah. (*)
