KUTAI KARTANEGARA — Masyarakat Desa Perdana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menolak somasi yang dilayangkan oleh PT REA Kaltim Plantations. Warga menilai langkah perusahaan tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap perjuangan mereka dalam menuntut hak kebun plasma.
Kuasa hukum masyarakat dari Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam (LBH SI), Arifudin, mengatakan somasi itu tidak berdasar dan justru menunjukkan upaya perusahaan menghindari kewajiban hukum.
“Somasi ini tidak akan membuat masyarakat mundur. Justru memperlihatkan bahwa perusahaan mencoba menghindar dari kewajibannya,” ujar Arifudin, Kamis (16/4/2026).
Menurut LBH SI, selama lebih dari 20 tahun masyarakat Desa Perdana belum memperoleh hak kebun plasma sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dari hasil pendataan, sekitar 454 warga disebut belum pernah menerima manfaat dari skema tersebut.
Arifudin menilai kondisi itu bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pengabaian yang berlangsung lama. Di sisi lain, perusahaan tetap menjalankan operasional dan memperoleh keuntungan.
LBH SI juga membantah argumen perusahaan yang menyatakan tidak memiliki kewajiban plasma karena mengacu pada izin lama. Menurut mereka, perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) pada 2023 membawa konsekuensi hukum baru, termasuk kewajiban menyediakan kebun plasma minimal 20 persen.
“Setiap perpanjangan HGU wajib mengikuti aturan terbaru. Tidak ada alasan untuk menghindari kewajiban tersebut,” kata Arifudin.
LBH SI menilai PT REA Kaltim Plantations berpotensi berada dalam kondisi wanprestasi berkelanjutan. Selain itu, pola kemitraan yang diterapkan dinilai tidak adil dan berpotensi merugikan masyarakat.
Terkait ancaman gugatan terhadap warga, LBH SI menyebutnya sebagai bentuk intimidasi hukum. Pihaknya menegaskan siap menghadapi langkah hukum dari perusahaan.
“Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menuntut. Jika gugatan diajukan, kami siap menghadapi, bahkan mengambil langkah hukum lanjutan,” ujar Arifudin.
Sebagai tindak lanjut, masyarakat Desa Perdana menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan, yakni pemenuhan kewajiban plasma 20 persen secara adil, transparansi data kebun plasma, serta penghentian segala bentuk ancaman terhadap warga.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, masyarakat menyatakan akan menempuh berbagai langkah, mulai dari pelaporan kepada aparat penegak hukum hingga pengajuan pembatalan HGU.
LBH SI menegaskan bahwa upaya yang dilakukan warga merupakan bagian dari perjuangan untuk memperoleh hak yang selama ini belum terpenuhi.
“Ini bukan sekadar sengketa, tetapi perjuangan hak masyarakat,” kata Arifudin.
