![]() |
| Ketgam: Ilustrasi unjuk rasa salah alamat, Konoha ohhh konohaaa 🤭😂 |
Tajuk redaksi
Dunia politik dan media kita kembali dihiasi drama komedi yang bikin dahi mengkerut. Gara-gara dipicu pemberitaan Majalah Tempo, DPW NasDem Sulawesi Tenggara (Sultra) memutuskan untuk turun ke jalan. Niatnya sih mau protes, tapi sayangnya, rombongan ini tampaknya lupa buka Google Maps atau minimal baca AD/ART organisasi pers. Masalahnya? Mereka demonya ke kantor PWI (Persatuan Wartawan Indonesia)!
Lho, kok bisa? Mari kita bedah pelan-pelan biar nggak ikut "bloon".
1. PWI Itu Organisasi Profesi, Bukan Redaksi!
Ini yang paling mendasar. PWI adalah wadah berkumpulnya wartawan, semacam serikat atau organisasi profesi. PWI bukan perusahaan pers dan jelas bukan kantor cabang Majalah Tempo. Kalau keberatan dengan berita di Tempo, ya protesnya ke redaksi Tempo di Jakarta, atau lewat mekanisme resmi di Dewan Pers. Demo Majalah Tempo di kantor PWI itu ibarat kamu nggak terima ditilang polisi, tapi malah demo ke kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Nggak nyambung, Bos! 🤭
2. Plot Twist: Dihadiri Tokoh-Tokoh "Penting"
Yang bikin publik makin geleng-geleng kepala adalah daftar hadirnya. Katanya, demo ini nggak main-main karena dihadiri oleh petinggi partai, anggota DPRD, hingga Ketua DPD. Bahkan, kabarnya ada sosok berinisial ER yang merupakan seorang dokter ikut terjun ke lapangan.
Bayangkan, orang-orang yang duduk di kursi legislatif, yang seharusnya paham hukum dan regulasi, malah menampakkan "keluguannya" secara berjamaah di depan umum. Seorang dokter dan wakil rakyat harusnya paham bahwa ada jalur bernama "Hak Jawab" atau "Sengketa Pers" melalui Dewan Pers, bukan malah pamer otot di depan kantor organisasi yang nggak ada sangkut pautnya dengan operasional redaksi Tempo.
3. Edukasi Literasi yang Sangat Rendah
Kejadian ini membuktikan bahwa literasi media di kalangan politisi kita terkadang masih sebatas permukaan. Bukannya terlihat gagah membela marwah partai, aksi salah alamat ini justru jadi bahan tertawaan netizen. Alih-alih mendapatkan simpati, yang ada malah dicap "kurang baca".
Menayangkan berita adalah kewenangan tim redaksi. Jika ada keberatan, undang-undangnya sudah jelas: UU Pers No. 40 Tahun 1999. Tidak ada satu pun pasal yang menyarankan demo ke PWI daerah kalau kamu benci sama berita majalah nasional. 🤣
Semoga aksi "salah alamat" ini jadi pelajaran buat semua pihak. Kalau mau protes, pastikan baca alamatnya dulu. Jangan sampai niatnya mau terlihat heroik, eh malah kelihatan lugu (alias lucu banget). Buat Pak Dokter dan para Anggota Dewan, mungkin lain kali sebelum demo, rapat koordinasinya perlu ditambah agenda "Cara Membedakan Organisasi Wartawan dan Perusahaan Media".
Duh, ada-ada saja kelakuan warga Konoha cabang Sultra ini! 🤭😁🤣
By: Ikhlas Arsyad, redaksi kasuaritv.com mantan ketua JMSI Papua Barat Daya
