VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Buruh Disabilitas PT Bina Pitri Jaya Diduga Diintimidasi: Sudah Cacat Kerja, Upah di Bawah UMK, Santunan Tak Cair!

FOTO: Aluniasokhi Laia, kariawan AEP, PT. Bina Pitri Jaya, Cacat Kerja dan Santunan tidakcdi Cairkan


KAMPAR – Nasib pilu menimpa Aluinasokhi Laia (35), seorang buruh di PT Bina Pitri Jaya AEP, Desa Kota Garo, Kabupaten Kampar. Setelah kehilangan penglihatan permanen akibat kecelakaan kerja, ia kini justru mengaku menjadi korban intimidasi terstruktur oleh oknum mandor dan harus bertahan hidup dengan upah yang jauh di bawah standar kemanusiaan.

Ironi Pasca-Kecelakaan Kerja

​Laia, yang bekerja sebagai buruh PKWT bagian angkut buah, mengalami kecelakaan kerja pada 29 Juli 2025 yang mengakibatkan cacat mata permanen sebesar 20%. Bukannya mendapat perlindungan pasca-musibah, Laia justru mengaku ditekan oleh atasannya.

​Intimidasi bermula saat Mandor Panen berinisial Nola mengeluarkan instruksi yang diduga melanggar Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan. Laia dituduh memanen buah mentah, padahal tugas pokoknya hanyalah mengangkut buah ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH).

​"Saya tanya mana buktinya? Mandor bilang buah sudah digiling di PKS. Ini aneh, kalau sudah digiling artinya layak diterima. Kenapa saya yang ditekan?" ujar Laia dengan nada kecewa kepada tim media.

Upah Tak Manusiawi dan Beban Keluarga

​Kondisi ekonomi Laia kian menjepit. Sebagai kepala keluarga dengan enam tanggungan (istri dan empat anak), ia mengaku hanya menerima upah di bawah Rp 2.000.000 per bulan. Angka ini jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar yang seharusnya menjadi hak normatif pekerja.

​Akibat keterbatasan fisik dan beban target yang tinggi, Laia terpaksa membawa anaknya untuk ikut bekerja di lapangan.

​"Dokter melarang saya memanen karena penglihatan terganggu, tapi perusahaan tidak memberi pekerjaan alternatif. Jika upah 2 juta itu dibagi dua dengan anak saya, apakah ini masih bisa disebut manusiawi?" tanyanya retoris.


Santunan JKK BPJS "Ghaib"

​Meski kasus kecelakaan kerjanya dilaporkan telah ditutup sejak empat bulan lalu, hingga kini Laia mengaku belum menerima sepeser pun santunan cacat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Ia menduga adanya persekongkolan antara pihak lapangan untuk mempersulit hak-haknya.

Pertanyakan Kehadiran Pemerintah

​Melalui saluran media, Laia menyampaikan pesan terbuka yang menyentil hati nurani publik dan penguasa:

"Apakah Pemerintah kalah dengan perusahaan?" Ia mendesak agar:

  1. HRD PT Bina Pitri Jaya Pusat turun tangan mengaudit kinerja Mandor dan Asisten di Divisi 2.
  2. Kekurangan upah segera dibayarkan sesuai regulasi UMK yang berlaku.
  3. BPJS Ketenagakerjaan segera mencairkan santunan cacat tetap yang menjadi haknya.

​Hingga berita ini dirilis, pihak manajemen PT Bina Pitri Jaya AEP dan Disnaker setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran hak normatif dan intimidasi terhadap buruh disabilitas ini.

Reporter: Tim Redaksi /

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>