BUTON UTARA, KASUARITV.COM – Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh media Kendariinfo pada Senin (27/04/2026) terkait aduan Saudara L.R mengenai kasus dugaan penyerobotan lahan di Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara, yang dinarasikan "mandek", Advokat Mawan, S.H., menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar.
Mawan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Perlu diketahui oleh masyarakat dan publik bahwa penyidik Pidana Umum (Pidum) Polres Buton Utara telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hingga saat ini, penyidik telah berupaya menindaklanjuti perkara tersebut dengan meminta pihak pelapor (Saudara L.R) untuk menghadirkan saksi-saksi. Namun, hingga saat ini, saksi-saksi tersebut tidak dapat dihadirkan oleh pihak pelapor," ujar Mawan saat ditemui awak media di Buton Utara, Senin (27/4/2026).
Mawan mempertanyakan landasan dari tudingan yang menyebutkan bahwa kasus tersebut "mandek" di pihak kepolisian.
"Jadi, letak mandeknya di mana? Justru proses penyelidikan terkendala karena ketidaksiapan pihak pelapor sendiri dalam memberikan keterangan saksi. Sangat disayangkan adanya pemberitaan yang seolah-olah menyudutkan penyidik Pidum Polres Buton Utara sebagai pihak yang sengaja memperlambat proses penyelidikan," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mawan mengimbau pihak-pihak terkait agar tidak membangun opini atau narasi yang keliru di ruang publik.
"Janganlah membuat narasi yang terkesan halusinasi dan menyesatkan publik. Mari kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan memberikan data dan fakta yang akurat, bukan sekadar opini yang tidak berdasar," pungkasnya. (***)
