PROBOLINGGO (KASUARITV) – Setelah berakhirnya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo, Ketua DPRD Kota Probolinggo, Hj. Dwi Lasmi Sinta, SE, menyampaikan keterangan pers mengenai hasil keputusan yang diambil dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disusun tidak bersifat terpisah per instansi, melainkan merupakan satu kesatuan yang harus dijalankan sepenuhnya oleh Pemerintah Kota.
“Rekomendasi yang kami hasilkan ini memiliki sifat yang menyeluruh. Meskipun dalam proses pembahasan disampaikan secara bertahap menurut Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kami berharap seluruh poin yang ada di dalamnya dapat dilaksanakan secara utuh oleh Pemerintah Kota. Ini adalah hasil kerja keras bersama, mulai dari tingkat komisi, Panitia Khusus (Pansus), hingga kerja sama dengan seluruh OPD terkait,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hj. Dwi Lasmi Sinta menjelaskan bahwa penyerahan rekomendasi bukanlah langkah akhir. Pihaknya akan melakukan pengawasan ketat guna memastikan setiap poin dijalankan sesuai tujuan.
“Ke depannya, kami ingin memastikan seluruh isi rekomendasi benar-benar terwujud di lapangan. Untuk menjamin hal tersebut, setiap kemajuan pelaksanaannya akan terus kami kawal melalui masing-masing komisi yang ada di DPRD,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyoroti permasalahan lahan yang semula direncanakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), namun akhirnya dibangun menjadi Kawasan Milik TNI (KMT). Menurutnya, hal ini menimbulkan kekhawatiran mengingat aturan yang berlaku mensyaratkan luas lahan minimal 800 meter persegi untuk pembangunan KMT, sementara di Kota Probolinggo ketersediaan lahan luas terbatas.
“Kita paham bahwa mencari lahan dengan ukuran yang memadai di kota ini bukan hal mudah, sama seperti kesulitan yang dihadapi oleh kota-kota lain. Namun permasalahan ini muncul karena kurangnya koordinasi antarpihak sejak awal. Kami baru mengetahui rencana pembangunan tersebut setelah bangunannya sudah berdiri. Padahal, kerja sama ini dilakukan antara Kodim dan Pemerintah Kota tanpa melibatkan DPRD pada tahap perencanaan,” ungkapnya.
Karena itu, DPRD akan melakukan kajian mendalam terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku, guna mencari solusi terbaik sekaligus mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang.
“Kami akan mengkaji secara teliti bagaimana aturan yang berlaku sebenarnya, sehingga langkah yang diambil ke depannya tidak lagi bertentangan dengan ketentuan yang ada dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Penulis: Nia
