![]() |
| Foto: Ilustrasi Penjualan Minuman Keras di Sorong |
Led: Aktivitas penjualan minuman keras (miras) di Kota Sorong kembali menjadi sorotan. Seorang pengusaha yang dikenal dengan sebutan Ongko Botak diduga menggunakan izin perusahaan milik orang lain untuk berjualan, namun tidak membayar pajak sejak tahun 2023.
SORONG, kasuaritv.com _ Ongko Botak Alias Frengky Wijaya diduga “nebeng” izin milik PT Cafe Mariat Pantai untuk menjalankan usaha distribusi minuman keras di Kota Sorong. Namun, selama menggunakan izin tersebut, yang bersangkutan diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Pemilik sah perusahaan, Rusdi, SH., CFLE., CLA, mengungkapkan bahwa izin tersebut memang digunakan oleh pihak Ongko Botak, namun hingga kini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban yang telah disepakati.
“Dia pakai izin kami, tapi pajak tidak dibayar. Bahkan laporan SPT tahunan juga tidak ada. Ini seolah-olah mau pakai gratis,” tegas Rusdi.
Lebih lanjut, izin yang seharusnya digunakan untuk operasional di Kabupaten Sorong diduga dipakai untuk mendistribusikan miras di Kota Sorong, dengan cara membeli dari distributor menggunakan fasilitas izin tersebut, lalu menjual kembali ke toko-toko secara eceran.
Padahal, peredaran miras di Kota Sorong memiliki pembatasan ketat dan tidak diperbolehkan dijual bebas di toko-toko umum.
Rusdi menilai tindakan tersebut bukan hanya merugikan pihaknya sebagai pemilik izin, tetapi juga berpotensi melanggar aturan perpajakan dan perizinan yang berlaku.
“Kami tidak mau tanggung risiko pajak, karena bukan kami yang jalankan usaha itu. Dia yang pakai, dia juga harus bayar,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Kabupaten Sorong. Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, termasuk soal pajak dan perjanjian kerja sama yang tidak dijalankan. (redaksi)
