VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

DPP AP2 Indonesia Desak Jaksa Agung Copot Kejari Kendari Terkait Dugaan Korupsi Pedestrian MTQ


JAKARTA, KASUARITV.COM  DPP AP2 Indonesia Desak Jaksa Agung Copot Kejari Kendari Terkait Dugaan Korupsi Pedestrian MTQ– Dugaan korupsi pada mega proyek penataan kawasan pedestrian eks MTQ Kendari kini menjadi sorotan tajam publik. Kasus yang dinilai mandek di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari ini mendapat perhatian khusus dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia.

​Ketua Umum DPP AP2 Indonesia, Fardin Nage, menegaskan pihaknya akan segera mendesak Jaksa Agung RI untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Kendari. Desakan ini didasari atas lambatnya penanganan kasus serta dugaan adanya oknum yang melindungi praktik korupsi anggaran tahun 2024 senilai Rp26,7 miliar tersebut.

​Tuntutan Pengambilalihan Kasus

​Fardin mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera mengambil alih kasus ini demi transparansi. Ia juga meminta Kejagung memanggil dan memeriksa sejumlah pihak kunci, di antaranya:

​M.Y. (Eks Pj Wali Kota Kendari)

​Eks Kadis PUPR Kota Kendari

​Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek terkait.

​Selain itu, DPP AP2 Indonesia menyoroti sikap diamnya Pansus DPRD Kota Kendari. Fardin meminta Kejagung memeriksa Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari selaku Ketua Pansus yang mengusut kasus ini namun mendadak kehilangan suara.

​"Kami menduga Ketua Pansus menerima gratifikasi untuk menghentikan proses pengawasan ini. Padahal, pembentukan Pansus tersebut menggunakan dana APBD," tegas Fardin.

​Kronologi Temuan Ketidaksesuaian Anggaran

​Sebelumnya, DPRD Kota Kendari sempat mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan APBD 2024 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Berikut adalah poin-poin permasalahannya:

​Anggaran "Siluman": Dalam pembahasan APBD Induk 2024 antara DPRD dan Pj Wali Kota saat itu (Asmawa Tosepu), tidak ada alokasi anggaran untuk penataan kawasan eks MTQ. Namun, di tengah jalan, muncul anggaran fantastis senilai Rp26,7 miliar.

​Pengabaian Fungsi Budgeting: Pemkot Kendari diduga mengubah nomenklatur penggunaan APBD tanpa melibatkan institusi legislatif, yang merupakan pelanggaran terhadap fungsi pengawasan dan anggaran DPRD.

​Tender Sudah Berjalan: Ketua Pansus, La Ode Azhar, dalam rapat perdana pada Juni 2024, mengonfirmasi bahwa tender perencanaan senilai Rp300 juta sudah dilaksanakan tanpa persetujuan DPRD.

​Konfirmasi BPKAD: Kepala BPKAD Kota Kendari telah membenarkan adanya alokasi dana sebesar Rp26,7 miliar untuk proyek pedestrian tersebut, meski tidak pernah dibahas bersama legislatif.

​Pelanggaran Wewenang

​La Ode Azhar menilai tindakan Pemkot Kendari seolah-olah meniadakan eksistensi DPRD. Padahal, berdasarkan undang-undang, kepala daerah wajib mendapatkan persetujuan DPRD atas setiap rencana peraturan daerah mengenai APBD.

​"Kami tidak menghalangi program strategis kepala daerah, namun harus sesuai prosedur. Kami memiliki fungsi budgeting dan pengawasan yang harus dihormati," tutup legislator Partai Golkar tersebut dalam keterangan resminya.

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>