SIDOARJO || KASTV -Suhu politik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sidoarjo mulai mencapai titik didih. Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, kini menjadi sorotan setelah insiden perusakan dan pembakaran Alat Peraga Kampanye (APK) memicu ketegangan di tingkat akar rumput.
Aksi vandalisme tersebut menyasar atribut kampanye milik calon kepala desa (Cakades) nomor urut 1, Elvian Hadi Wira Waskita. Saksi mata di lokasi, Dwi Lukas, menuturkan bahwa peristiwa terjadi di kawasan Perumahan Citra Pesona Buduran pada Sabtu sore (04/04/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Imbas insiden ini, puluhan simpatisan sempat mendatangi lokasi sebagai bentuk solidaritas. Tim sukses korban menduga aksi perusakan ini merupakan tindakan terorganisir karena terjadi secara masif di beberapa titik strategis desa.
Secara regulasi, perusakan APK merupakan pelanggaran serius. Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo, seluruh pihak diwajibkan menjaga ketertiban umum selama tahapan pemilihan.
Dari sisi hukum pidana, pelaku perusakan properti dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Selain itu, aturan teknis Pilkades juga mengatur sanksi administratif bagi kontestan yang terbukti melakukan kampanye hitam (black campaign).
Menyikapi rencana pelaporan insiden ini ke jalur hukum, Pembina Grib Jaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro, memberikan pandangan kritis. Meski mengecam keras tindakan anarkis tersebut, ia meminta para kandidat untuk tidak mengedepankan ego personal.
"Kami mengecam tindakan perusakan tersebut, itu jelas tindakan yang salah. Namun, saat ini paradigma Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, tengah mengedepankan Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Penyelesaian melalui musyawarah mufakat jauh lebih mulia daripada memenjarakan warga sendiri," tegas Slamet, Sabtu (11/04/2026).
Menurut Slamet, Pilkades sejatinya adalah ajang mencari pemimpin yang mampu merangkul, bukan memukul. Ia khawatir penggunaan instrumen pidana yang terlalu dini justru akan merusak kohesi sosial pasca-pemilihan.
"Sangat disayangkan jika persoalan teknis di lapangan langsung berujung ke meja hijau. Pemimpin masa depan harus memiliki jiwa besar untuk meredam konflik. Jika sedikit-sedikit lapor, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kerukunan warga Sidokepung ke depan," tambahnya.
Ketua Panitia Pilkades Sidokepung, Haji Umar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima aduan terkait insiden ini dan akan memprosesnya sesuai koridor administratif yang berlaku.
Di sisi lain, warga berharap agar tensi politik segera mereda mengingat pemungutan suara akan digelar pada 24 Mei 2026. Masyarakat menginginkan suksesi kepemimpinan desa yang kondusif tanpa mencederai hubungan kekeluargaan antarwarga.(*)
