Pesawaran, KASTV – Dugaan ditemukannya cacing atau sejenis pacet dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, memicu keresahan masyarakat, khususnya para orang tua siswa.
Video singkat yang beredar di media sosial memperlihatkan adanya dugaan cacing pada menu sayuran (daun selada) yang diterima siswa. Kejadian ini langsung menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan konsumsi makanan program tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), Muhammad Ali, SH., MH, menegaskan bahwa jika informasi tersebut terbukti benar, maka hal ini merupakan pelanggaran hukum yang serius.
“Jika benar terdapat cacing dalam makanan MBG, ini bukan sekadar masalah kebersihan, tetapi pelanggaran hukum yang jelas dan tegas,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, siswa dan orang tua termasuk kategori konsumen yang memiliki hak untuk mendapatkan makanan yang aman, sehat, dan layak konsumsi.
Dalam Pasal 8 ayat (3), lanjutnya, pelaku usaha dilarang memperdagangkan pangan yang rusak, cacat, atau tercemar.
Keberadaan cacing dalam makanan dinilai sebagai bentuk nyata pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
“Ini bukan hanya melanggar standar kebersihan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan siswa,” tegasnya.
Selain itu, kasus ini juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta regulasi di bidang kesehatan, yang mewajibkan setiap produk pangan bebas dari cemaran biologis maupun zat berbahaya lainnya.
Muhammad Ali menambahkan, tanggung jawab atas kejadian ini tidak hanya dibebankan kepada satu pihak, melainkan bersifat kolektif.
Pihak vendor atau penyedia makanan menjadi pihak utama yang harus bertanggung jawab karena memiliki kewajiban memastikan kualitas dan keamanan makanan yang diproduksi. Jika terbukti lalai, vendor dapat dikenai sanksi perdata maupun pidana.
Di sisi lain, pihak sekolah juga memiliki peran dalam melakukan pengawasan sebelum makanan didistribusikan kepada siswa. Kelalaian dalam proses ini dapat membuat pihak sekolah turut bertanggung jawab.
Selain itu, instansi terkait seperti pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan dinas kesehatan juga memiliki tanggung jawab dalam hal pengawasan program. Lemahnya kontrol terhadap kualitas penyedia makanan dapat berujung pada konsekuensi hukum dan evaluasi kebijakan.
“Anak-anak sekolah bukan objek percobaan. Jika ini terbukti, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, dan hak siswa sebagai konsumen wajib dilindungi,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapat klarifikasi serta penanganan dari pihak terkait guna memastikan keamanan program MBG ke depannya. (Tim)