Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Ketua Umum BIPPHUM INDONESIA Merasa Kecewa Dan Mempertanyakan Propesional Polda Sulawesi Barat


Mamuju KASTV._ Berawal dari laporan Sdr. Andi Asis ke Polda Sulawesi Barat atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No. Pol : Sp.Lidik/22/IV/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, tertanggal 25 April 2025, yang diduga dilakukan oleh berinisial MY Perihal masalah dokumen jual beli sawah milik sdr. Andi Asis yang terletak di desa tonro lima kecamatan wonomulyo kabupaten polewali mandar provinsi sulawesi barat.


Setelah beredarnya kabar dari pekerja sawah tersebut tentang adanya  Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SPPP/Henti.Lidik/3/I/RES.1.9./2026/Ditreskrimum, yang diberikan kepada pihak terlapor tertanggal 21 Januari 2026.


sehingga Ketua umum BIPPHUM INDONESIA Nurhanuddin,SH selaku kuasa pendamping Andi Asis bersama tim mendatangi Ruangan Subdit 1 Polda Sulawesi Barat untuk mengklarifikasi atas beredarnya kabar penghentian penyidikan tersebut. Jumat, 06/03/2026


Saat dikonfirmasi Nurhanuddin merasa kecewa dan tidak puas atas kinerja dan ketidak propesional penyidik Polda Sulbar, pasalnya sdr. Andi Asis selaku pelapor yang berharap kasusnya dapat di usut hingga tuntas namun tiba-tiba mendapat kabar penghentian penyelidikan, sedangkan pihak pelapor belum pernah menerima surat pemberhentian atau pemberitahuan secara resmi dari Polda Sulawesi Barat, padahal nomor WhatsApp saya dan nomor telepon Andi Asis ada sama penyelidik yang menganangani perkara tersebut.


Sedangkan didalam Undang-Undang sangat jelas tentang kewajiban pelapor atau keluarganya untuk menerima SP3 berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, guna menjamin transparansi dan hak praperadilan. Pemberitahuan ini merupakan bagian dari hak pelapor atas perkembangan penyidikan


Dengan alasan tidak ditemukannya peristiwa tindak pidana oleh Polda Sulawesi Barat, kami dari BIPPHUM INDONESIA merasa kecewa atas proses penyelidikan tersebut, dikarenakan keterangan jual beli sawah milik Andi Asis dan kwitansi pembelian terdapat keganjalan pada proses transaksi tersebut. Pasalnya surat keterangan jual beli yang dimiliki oleh pihak terlapor tertanggal 27 Januari 2007. dimana dalam isi surat tersebut suami terlapor juga sebagai atas nama pihak pembeli, namun yang bertanda tangan di keterangan jual beli tersebut hanyalah pihak terlapor sebagai pembeli, dan pejabat pemerintah setempat dalam hal ini kepala dusun dan  kepala desa juga tertera didalam surat tersebut, sebagai mengetahui, akan tetapi tidak bertanda tangan didalam surat keterangan jual beli yang di maksud. Selain itu adapula kwitansi pembelian yang menyebutkan bahwa suami terlapor membeli sawah milik Andi Asis seharga Rp. 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) termasuk memberikan lokasi kapling dengan luas  10 meter X 20 Meter yang diberikan kepada sdr. Andi Asis , namun paktanya lokasi yang di maksud tidak jelas atau kepunyaan milik orang lain, 


Permasalahan ini akan kami tindak lanjuti hingga ke Mabes  Polri sampai akhirnya sdr. Andi Asis mendapatkan keadilan. Dan Kami berharap kepada bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. agar menindak tegas bagi aparat kepolisian yang tidak proporsional dalam menjalankan tugasnya apalagi dalam hal menindaklanjuti pengaduan masyarakat. "Tegas Nurhanuddin"

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال