Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - Orang Tua dan Wali Murid Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMAN 1) Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung mengeluh sekaligus mengecam keras teehadap penarikan uang Komite yang dibebankan terhadap Siswa atau Murid yang berjunlah sangat pantastis dan terakhir diduga kuat merupakan Pungutan Liar atau Pungli, Way Kanan (5/2/2026).
Informasi dugaan Pungli ini beredar di kalangan orang tua dan wali murid mereka merasa sangat terbebani dengan penarikan biaya yang sangat pantastis ini apa lagi jika dikalikan Ratusan siswa atau mutid
beberapa orang tua siswa menyampaikan keluhannya dengan wartawan media ini.
"Pada Rapat Komite Sekolah yang digelar di ruang Kelas SMAN 1 Negeri Agung pada Tanggal 25 September 2025 mulai pukul 09 WIB kepala Sekolah Sukirno S.Pd dan Dewan Guru serta Ketua Komite Hasanudin menyampaikan bahwa ada biaya yang harus dibayar oleh sswa sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) masing-masing Siswa", Terang orang tua siswa yang namanya enggan dipublikasikan.
Uang tersebut dikatakan untuk pembayaran :
1. Almamater ; Rp 180.000
2. Baju Olah Raga : Rp 170.000
3. Baju Batik : Rp 120.000
4. Atribut ; Berupa Topi, dasi, bed lokasi, Bed nama dan Ikat pinggang ; Rp 90.000
5. Kartu Pelajar : 40.000
TOTAL ; Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah.
Uang tersebut harus dibayar jika ingin memdapatkan beragam kelengjapan yang tertera tersebut, ungkap para orang tua siswa.
Hal i i juga berlaku bagi siswa pindahan.
Yang lebih miris lagi setiap siswa yang membayar lunas, Dewan guru melalui siswa lainnya memberikan tanda bukti pembayaran hanya berupa secarik kertas pengganti kwitansi yang sejatinya resmi ditanda tangani kepala sekolah dan ketua komite serta di cap basah.
Dugaan pungli ini telah dilaporkan para orang tua siswa kepada salah satu Anggota DPRD Provinsi Lampung yakni kepada Deni Ribowo,SE.
DRB Sebutan singkat Deni Ribowo menanggapi seius laporan lisan dari Masyarakat selaku orang tua siswa atau murid SMAN 1 Negeri Agung.
"Kumpulkan bukti-bukti dugaan Pungli tersebut berikan kepada kami, kami akan tindak tegas kejahatan ini," Ucap Deni pada acara Resesnya beberapa saat lalu.
'Bapak Gubernur Lampung RMD telah melarang pungutan dalam bentuk apa pun apalagi mengatasnamakan Komite, Jika masih ada ditemukan Pungli di sekolah maka akan ditindak tegas', Pungkas Deni
Sementara Tim Siber Pungli Pementau Keuangan Negra (PKN) Provinsi Lampung menanggapi serius kejadian ini. salah satu Tim inteligen PKN menyebutkan bahwa belakangan memeng masih ditemukan Pungli yang mengatasnamakan Komite dibeberapa Sekolah baik di SMP dan tak sedikit masih terjadi SMA.
hal ini terjadi karena persekongkolan antara Pihak sekolah dan Pengurus Komite barang tentu hal ini merupakan kejahatan bersama.
Pemerintah telah mengalokasikan dana BOS untuk memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan Pendidikan siswa, namun alasan kesepakatan Komite maka Pungutan dari Orang tua dan wali murid masih dianggap sah dan halal, padahal jelas-jelas pungutan yang tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan adalah kriminal.
Sesuai amanah Permendikbud No 51 Tahun 2018 Pasal 33 ayat (1) ayat(2) dan Ayat (3) jelas menerangkan Larangan pungutan terhadap Siswa di sekolah.
Dan dalam KUHP tertera terkait Pungli, Berikut Hukuman bagi pelaku pungutan liar (pungli) di Indonesia diatur dalam KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun (Pasal 368 KUHP) atau 6 tahun (Pasal 423 KUHP/UU No. 24/2013) serta denda hingga Rp75 juta. Bagi PNS/ASN, sanksi administratif berat berupa pemecatan juga bisa dikenakan.
Sanksi pidana pungli dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) utamanya dijerat menggunakan pasal pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Praktik ini, baik oleh warga biasa maupun aparatur, juga berpotensi dijerat UU Tipikor dengan penjara hingga 20 tahun, serta sanksi administratif bagi PNS/pegawai negeri.
Berikut rincian sanksi pidana pungli terkait KUHP:
Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Pelaku yang memaksa orang lain memberikan barang/uang dengan ancaman atau kekerasan dapat dipidana penjara maksimal 9 tahun.
Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan Jabatan): Pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan atau membayar sesuatu secara melawan hukum dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun.
Pungli oleh ASN/Pegawai Negeri: Selain pidana penjara, pelaku dapat dikenakan sanksi disiplin berat, termasuk pelepasan dari jabatan, penurunan pangkat, atau penurunan gaji berkala.
UU Pemberantasan Tipikor: Pungli yang dikategorikan tindak pidana korupsi (Pasal 12E) memiliki ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
(Reporter ;Tim)
Tags
KRIMINAL