PAMEKASAN || KASTV - Aparat kepolisian dari Polsek Larangan, Polres Pamekasan, berhasil membongkar praktik pembuatan bahan peledak jenis petasan (mercon) skala rumahan di Dusun Polay, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Jumat malam (20/03/2026). Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku diringkus beserta puluhan kilogram bahan peledak berbahaya.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Larangan, AKP Suyanto, S.H., terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas mengamankan tersangka berinisial D (18), warga Dusun Duwak Tinggi, Desa Blumbungan, saat tengah melakukan aktivitas pengolahan bahan peledak.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., mengonfirmasi bahwa penindakan ini berawal dari kecurigaan personel yang tengah melakukan patroli antisipasi malam takbiran.
"Saat melintasi lokasi, unit patroli mendengar suara ledakan petasan yang cukup keras. Petugas kemudian bergerak cepat menuju sumber suara di kediaman saudara M. Di sana, anggota menemukan aktivitas pembuatan petasan dalam skala besar," ujar IPDA Yoni Evan Pratama kepada awak media.
Meski berhasil mengamankan tersangka D, sebelas rekan pelaku lainnya diketahui berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas saat penggerebekan berlangsung. IPDA Yoni menegaskan bahwa identitas para pelaku yang kabur telah dikantongi oleh penyidik.
"Nama-nama terduga pelaku lainnya kini telah dikantongi oleh pihak kepolisian dan sedang dalam pengejaran. Kami mengimbau kepada mereka yang melarikan diri untuk segera menyerahkan diri secara kooperatif," tegasnya.
Dari hasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti yang tergolong masif dan berisiko tinggi, di antaranya Petasan Siap Pakai Ratusan buah berbagai ukuran (diameter 3 cm hingga 12 cm) serta satu rangkaian petasan renteng sepanjang 3 meter, Bahan Kimia Berbahaya, Lebih dari 5 kg bubuk mesiu siap rakit, belerang, serbuk arang, tepung kanji, serta 2 kg booster kelingking serta Peralatan Produksi berupa Timbangan elektrik, cetakan kayu dan pipa besi, lakban, serta ribuan selongsong petasan kosong, Aset Lainnya 3 unit ponsel, 4 unit sepeda motor, dan lembaran plastik bahan balon udara.
Kepolisian menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif guna menjamin Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), terutama di tengah suasana menjelang hari raya.
"Kami tidak main-main dengan penyalahgunaan bahan peledak. Selain melanggar hukum, aktivitas ini sangat membahayakan nyawa pelaku sendiri maupun warga sekitar," lanjut IPDA Yoni.
Saat ini, tersangka D beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut. Guna memastikan keamanan material peledak yang disita, Polres Pamekasan juga telah berkoordinasi dengan Tim Jibom Komposit Gegana Sat Brimob Polda Jatim untuk penanganan lebih lanjut.(Arju Herman)
