Vidio Terbaru

Live Streaming

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Wilayah Papua, Lampung, Sultra, dan Seluruh Nusantara - Jangan Lupa Subscribe Channel YouTube Kami untuk Update Berita Terbaru!

Pengadilan TUN Jakarta Mengugat PKN KE Kantornya Sendiri di Pengadilan TUN Jakarta

Jakarta Kasuaritv.com (KASTV) - 
Pengadilan Tata Usaha Negara  PTUN Jakarta ( Pengugat )   telah mengugat  Pemantau Keuangan Negara PKN yang diwakili Patar Sihotang, SH.,MH  ( Tergugat )  di kantornya atau kandangnya sendiri di PTUN Jakarta , gugatan ini sebagai bentuk perlawanan  terhadap  aktivitas PKN yang melakukan investigasi  dan pengawasan masyarakat terhadap  penggunaan keuangan negara dan kinerja para hakim  dan sebagai  Pembangkangan  terhadap   UU No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi .  aksi perlawanan PTUN Jakarta  telah  mereka buktikan dengan melakukan Gugatan  kepada PKN ke PTUN Jakrta  dengan  Register Perkara  Nomor 437/G/KI/2025/PTUN JKT. Demikian disampaikan  Patar sihotang SH MH sebagai ketum PKN  pada saat Konprensi Pers di Kantor Pusat PKN  jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi  dini hari Tanggal  27 Maret 2026 .

Patar Sihotang menjelaskan bahwa   konflik antara  PTUN Jakarta dengan PKN  berawal dari   Aktivitas dan kegiatan  PKN  melakukan Investigasi dan pengawasan masyarakat pada  Penggunaan anggaran  keuangan negara  dan  Laporan Kinerja Para Hakim di Lembaga Peradilan PTUN Jakarta ini   , bahwa Lembaga PTUN Jakarta menjadi salah satu sample dalam  pelaksanaan Investigasi  adalah berdasarkan  Laporan masyarakat   yang memberikan Informasi bahwa ada  dugaan  Skema  atau skenario dan Konspirasi  yang di lakukan  oleh Perusahaan 

 Perkebunan sawit dan Pertambangan  yang sudah di cabut Izin usaha nya atau yang telah mendapat surat keputusan untuk membayar denda atas perusakan atau penggunaan lahan hutan tampa izin  dari kementerian  kehutanan  dan Pertambangan . Pemberi Informasi yang minta di rahasiakan Namanya menyatakan   Bahwa Telah terjadi Kospirasi antara  Oknum Penegak hukum dan  Perusahaan, membatalkan pencabutan Ijin atau  membatalkan  atau  Pencabutan  SK Penetapan Denda dengan mengunakan  surat keputusan Pengadilan. Dan ada juga informasi tentang  dugaan atau indikasi penyimpangan  Penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa dan Perjalanan dinas dan Tentang Kinerja  Para Hakim dan panitera .

Patar sihotang menambahkan  bahwa dalam rangka melaksanakan Investigasi dan pengawasan masyarakat di PTUN Jakarta , sesuai SOP PKN  harus mendapatkan dokumen atau informasi awal dulu   , sehingga untuk mendapatkan Dokumen , PKN meminta secara resmi  dan tertulis  kepada PTUN Jakarta tentang  Dokumen LPJ Pengadaan barang dan jasa dan Perjalanan dinas dan  Laporan  Kinerja para hakim dan Panitera . namun tidak di berikan  sehingga PKN membuat surat keberatan kepada Ketua PTUN Jakarta , namun  tidak di respon juga , sehingga PKN  Melakukan  Sengketa Informasi ke Komisi Informasi DKI Jakarta , setelah melakukan persidangan di komisi informasi Jakarta  , maka memutuskan  agar PTUN Jakarta memberikan sebagian  Dokumen yang di minta  PKN  atas putusan ini  PTUN Jakarta tidak menerima  dan selanjutnya melakukan  Gugatan keberatan kepada PKN sebagai Termohon Keberatan.

Patar Sihotang menyatakan bahwa Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) merupakan organisasi masyarakat (Ormas(  yang konsisten dalam mendorong keterbukaan informasi publik, khususnya terkait penggunaan anggaran negara. PKN berfokus pada peran serta masyarakat dalam pengawasan kinerja pejabat negara dan penggunaan keuangan negara, dan PKN sering melakukan mekanisme permintaan informasi public sesuai UU No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2021 tentang standart pengelolaan  Informasi Publik  hampir di seluruh Indonesia. 

Patar Sihotang menyatakan  bahwa seharusnya  PTUN Jakarta sebagai Lembaga  Penegak Hukum  harus patuh dan taat kepada  Hukum dan aturan  Khususnya  Pada  Pasal  UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi   dan Pasal 41  UU no 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Korupsi  yang menyatakan : 
Pasal 2 dan 3 UU No 14 Tahun 2008 
Pasal 2
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Pasal 3
 Undang-Undang ini bertujuan untuk:
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program
kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

Pasal 41 UU No 31 Tahun 1999  Menyatakan 
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
 a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
 b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara
tindak pidana korupsi;
 c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
Bahwa Berdasarkan Pasal 41 UU No 31 tahun 1999 dan Pasal 2 dan 3 UU No 14 Tahun 2008 . tidak ada dasar atau dalil apapun bagi PTUN Jakarta untuk tidak memberikan dokumen  Permohonan informasi yang dimohonkan PKN ,  bahkan yang terjadi lebih parah  lagi nyaitu malah  menggugat PKN ke PTUN Jakarta yang nota bene nya Kantor PTUN Jakarta sendiri .

Patar Sihotang menyatakan bahwa Persidangan ini dikawatirkan atau di duga akan terjadi peradilan sesat  dan Persidangan dagelan   seperti persidangan yang di  lakukan para mafia hukum, dengan dalil  karena persidangan ini  akan terjadi Konlik Kpentingan  ,karena  Para hakim yang memeriksa perkara nomor Perkara  Nomor 437/G/KI/2025/PTUN JKT adalah  yang menjadi objek invsetigasi dan sasaran pengawasan masyarakat PKN sesui dengan Permohonan Informasi pertama kalinya .  
Bahwa menurut PKN bahwa persidangan ini  telah memenuhi unsur  Konflik kepentingan sebagai dimaksud pada
 a. pasal 17 ayat  (5)  UU 48 tahun  2009 tentang kekuasaan kehakiman 
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara
b. Keputusan Bersama Mahkamah agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P KY/IV/2009  tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim  

Patar Sihotang  menyatakan bahwa  konlik kepentingan ini akan terbukti dengan  Putusan PKN akan di kalahkan dan PTUN Jakarta akan dimenangkan . 
Patar sihotang sebagai ketua PKN  sangat Prihatin  dengan tindakan  dan perilaku PTUN Jakarta ini , yang tidak ada rasa malu  melakukan Gugatan kepada PKN   ,hanya karena PKN meminta Permohonan Informasi tentang Kinerja para hakim  , pada hal itu adalah hak PKN sebagai  Rakyat sesuai dengan Pasal 28 F UUD 1945 yang menyatakan bahwa Informasi Publik adalah hak azasi Masyarakat .

Patar juga menyatakan Bahwa tindakan PTUN Jakarta gugat PKN adalah suatu Tindakan aneh  dan menyedihkan Kita  sebagai pemegang   Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. sesuai  pasal 1 ayat 2 UUD 1945 .
Selanjutnya Patar Sihotang  berharap agar persidangan nanti benar benar Para hakim  yang memeriksa perkara ini mematuhi dan melaksnakan amanat pasal 3 UU No 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman 
Pasal 3 (1)   Dalam  menjalankan  tugas  dan  fungsinya,  hakim  dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan  dan  meminta kepada Ketua mahkamah agung dan Presiden RI dan Ketua DPR RI  agar  membuat langkah langkah strategis dan taktis dalam menegakkan dan melaksanakan secara  nyata  UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi  , karena pada saat ini   isssu issu tentang Transparansi  hanya sebuah  semboyan atau  issu kampanye saja, fakta nya masih banyak pejabat atau badan Publik  takut dan alergi dengan keterbukaan informasi khususnya tentang Pertanggung jawaban keuangan negara yang mereka kelola .  demikian di sampaikan patar sihotang  sambal menunjukkan surat panggilan persidangan di PTUN Jakarta dan sekaligus menutup acara  Konprensi pers .
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN 

PATAR SIHOTANG SH MH 
KETUM PKN 
NO KONTAK 082113185141,
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

//"). }); //]]>