Foto: Tumpahan CPO atau Minyak Sawit Mentah yang Cemari Pulau Meosu Kab. Tambrauw
TAMBRAUW, KASUARITV.COM _ Ancaman kerusakan ekosistem laut yang sangat serius kini tengah membayangi Pulau Meosu, Distrik Bikar, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya. Pulau yang dikenal dengan keindahan pasir putih dan menjadi destinasi wisata favorit bagi turis lokal maupun mancanegara ini, kini menghadapi krisis lingkungan akibat tumpahan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dari sebuah kapal yang karam.
Peristiwa memprihatinkan ini telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan terakhir. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan hingga Sabtu (28/3), tumpahan minyak tersebut tidak hanya merusak kualitas air laut dan estetika pantai, tetapi juga memukul telak sektor ekonomi masyarakat pesisir. Nelayan setempat melaporkan bahwa hasil tangkapan mereka menurun drastis karena area tangkapan sudah tercemar residu minyak, yang secara otomatis mengancam ketahanan pangan warga.
Kekecewaan masyarakat memuncak karena hingga saat ini belum ada tindakan evakuasi atau pembersihan yang nyata dari pihak terkait. Salah satu warga lokal mengungkapkan keluhannya dengan nada getir mengenai kondisi yang kian memburuk.
"Kapal karam sudah sekitar 2 bulan, tidak ada tindakan nyata supaya kapal keluar dari perairan sini. Kami susah dapat ikan, pantai su tercemar," tegasnya saat ditemui di sekitar Pulau Meosu.
Masyarakat mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Tambrauw dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk segera melakukan langkah mitigasi profesional (oil spill cleanup). Hal ini mendesak dilakukan karena residu CPO yang terperangkap dalam sedimen pantai dapat bertahan hingga bertahun-tahun dan merusak rantai makanan laut secara permanen.
Tak hanya menuntut aksi pemerintah, masyarakat juga melayangkan peringatan keras kepada pihak perusahaan atau pemilik kapal yang bertanggung jawab atas tumpahan tersebut. Warga mengancam akan menempuh jalur hukum adat jika aspirasi mereka terus diabaikan.
"Jika dengan sengaja melakukan pembiaran dan tidak bertanggung jawab, maka masyarakat akan melakukan tindakan melalui Masyarakat Hukum Adat (MHA) sesuai Perbup Tambrauw nomor 12 tahun 2019," tambah perwakilan warga tersebut dengan tegas.
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah dan pihak perusahaan. Masyarakat menunggu langkah nyata sebelum ekosistem Pulau Meosu rusak total dan hukum adat benar-benar ditegakkan untuk menuntut keadilan lingkungan. (NR)