Pemred Warta Sidik Tanggapi Konflik Internal di Pekanbaru, Tegaskan di Luar Tanggung Jawab Redaksi

JAKARTA — Pemimpin Redaksi (Pemred) Warta Sidik, Tommy, angkat bicara terkait konflik internal yang terjadi di perwakilan media tersebut di Pekanbaru, Riau. Ia menegaskan, persoalan yang mencuat di daerah tersebut berada di luar tanggung jawab redaksi pusat.

Tommy menjelaskan bahwa struktur Warta Sidik secara langsung berada di bawah kendalinya sebagai Pemred sekaligus pemilik PT Warta Sidik Grup. Namun, untuk operasional di daerah, termasuk Pekanbaru, sebelumnya telah ditunjuk Ariani sebagai Kepala Divisi Litbang (Penelitian dan Pengembangan).

Ia mengaku menyayangkan minimnya koordinasi dari pihak yang bersangkutan. Menurut dia, redaksi pusat tidak pernah menerima laporan resmi terkait perekrutan anggota maupun aktivitas di wilayah tersebut.

“Selama ini redaksi, termasuk saya, tidak mengetahui proses perekrutan di Pekanbaru. Tidak ada data maupun laporan yang masuk,” ujar Tommy.

Karena itu, redaksi memutuskan membekukan posisi Ariani sebagai Kadiv Litbang hingga waktu yang belum ditentukan. Keputusan tersebut diambil sambil menunggu pertanggungjawaban dan laporan resmi atas aktivitas yang telah berjalan.

Terkait tudingan adanya kerugian dan klaim janji pembelian laptop serta penggantian biaya seragam, Tommy membantah keterlibatan redaksi pusat. Ia menegaskan, pengadaan seragam disebut berasal dari hasil kerja tim di lapangan, bukan dari dana pribadi Ariani.

Ia juga menepis tudingan telah menerima aliran dana dari pihak mana pun di Pekanbaru. Tommy bahkan mempersilakan pihak terkait untuk memeriksa rekening pribadinya guna membuktikan klaim tersebut.

“Tidak pernah ada uang yang masuk ke rekening saya terkait hal itu. Kalau memang ada, silakan dibuktikan,” katanya.

Di sisi lain, Tommy mengakui adanya keluhan dari sejumlah pihak yang mengaku sebagai jurnalis Warta Sidik di Pekanbaru dan merasa dirugikan. Namun, ia menegaskan bahwa redaksi pusat tidak memiliki data resmi mengenai identitas maupun jumlah wartawan di wilayah tersebut.

“Bagaimana bisa mengaku sebagai bagian dari Warta Sidik, sementara di redaksi pusat tidak ada datanya,” ujarnya.

Ia juga meminta Ariani untuk menyampaikan laporan kinerja secara berkala, termasuk laporan triwulanan sejak awal pembentukan perwakilan di Pekanbaru. Menurut dia, hal tersebut merupakan kewajiban struktural yang belum dipenuhi.

Tommy menegaskan, redaksi membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum apabila konflik ini berlanjut. Ia memastikan tim legal perusahaan siap menghadapi langkah tersebut.

“Kalau ingin menempuh jalur hukum, silakan. Kami siap,” kata dia.

Lebih lanjut, Tommy menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan redaksi bagi seluruh anggota di daerah. Ia menyebut, ketidakpatuhan justru dapat merugikan organisasi secara keseluruhan.

Konflik internal ini mencuat setelah adanya klaim kerugian dari sejumlah pihak di Pekanbaru dengan nilai mencapai sekitar Rp12 juta. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai identitas resmi pihak-pihak yang terlibat maupun dasar klaim tersebut.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

//"). }); //]]>