JAKARTA || KASTV - Harapan masyarakat Kepulauan Nias untuk memiliki provinsi sendiri menunjukkan titik terang. Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi menerima aspirasi usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias sebagai Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) dalam audiensi bersama perwakilan masyarakat Nias di Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Ketua Komite I DPD RI, Dr. dr. Andi Sofyan Hasdam, Sp.N, menegaskan bahwa usulan tersebut telah memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti secara kelembagaan.
"Usulan Provinsi Kepulauan Nias telah diterima oleh Komite I dan akan disahkan menjadi produk DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI," ujar Andi Sofyan dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Andi Sofyan menjelaskan bahwa langkah DPD RI tidak berhenti pada pengesahan internal. Komite I berkomitmen mengawal usulan ini ke tingkat eksekutif melalui rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri serta Rapat Konsultasi dengan Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
"Komite I berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Kepulauan Nias dan memastikan bahwa usulan Provinsi Kepulauan Nias dapat terwujud," tambahnya, menegaskan fungsi representasi daerah yang diemban DPD RI.
Keputusan ini disambut dengan optimisme tinggi oleh masyarakat Kepulauan Nias yang hadir. Perwakilan masyarakat menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan politik dari lembaga legislatif pusat tersebut.
"Kami sangat berterima kasih kepada Komite I DPD RI atas dukungan dan perjuangan mereka. Kami berharap Provinsi Kepulauan Nias dapat menjadi kenyataan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kepulauan kami," ungkap salah satu perwakilan warga.
Senada dengan hal itu, Ko Hendra War, selaku perwakilan tokoh pemuda Kepulauan Nias, menekankan pentingnya konsistensi dalam pengawalan isu ini. Ia meminta agar DPD RI tetap menjadikan pembentukan provinsi ini sebagai prioritas pembahasan hingga benar-benar terealisasi.
"Kami mengapresiasi langkah DPD RI dalam mengawal persiapan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Kami meminta agar hal ini terus menjadi bahan pembahasan sampai pada akhirnya terwujud," tegas Hendra.
Dengan diterimanya usulan ini, momentum pembentukan Provinsi Kepulauan Nias kini memasuki babak baru yang lebih formal di tingkat nasional, membawa angin segar bagi percepatan pembangunan di wilayah tersebut.(Muhajir/Salman Halawa)
