Vidio Terbaru

Live Streaming

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Wilayah Papua, Lampung, Sultra, dan Seluruh Nusantara - Jangan Lupa Subscribe Channel YouTube Kami untuk Update Berita Terbaru!

FPPI Apresiasi Kejari Sidoarjo Usut Dugaan Penjualan Aset Desa dan Sempadan Sungai di Kemiri

SIDOARJO || KASTV  -Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mulai membidik dugaan penyimpangan aset negara di Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo. Korps Adhyaksa saat ini tengah melakukan penyelidikan awal atas aduan masyarakat terkait dugaan penjualan jalan aset desa serta pemanfaatan ilegal lahan sempadan sungai.

​Langkah responsif Kejari Sidoarjo ini mendapat apresiasi dari Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) Sidoarjo. Meski demikian, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum saat ini masih dalam tahap klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

​Wakil Ketua DPC FPPI Sidoarjo, Hadi Purnomo, mengungkapkan bahwa keterlibatan pihaknya bermula dari keresahan warga Desa Kemiri. Masyarakat menilai sejumlah laporan yang diajukan sebelumnya seolah jalan di tempat tanpa tindak lanjut yang jelas.

​“Kami menerima aspirasi masyarakat yang menginginkan kejelasan atas berbagai persoalan di desa. Dari situ kami melakukan penelusuran awal sebagai bentuk partisipasi publik,” ujar Hadi Purnomo, Senin (30/3/2026).

​Berdasarkan temuan tim FPPI, terdapat indikasi kuat ketidaksesuaian mekanisme dalam proses tukar guling (ruislag) aset desa. Fokus utama sorotan adalah penggunaan lahan sempadan sungai sebagai lahan pengganti jalan desa. Secara regulasi, sempadan sungai memiliki batasan pemanfaatan yang sangat ketat dan tidak bisa dialihkan fungsinya secara sembarangan.

​Selain persoalan tukar guling, tim di lapangan mencatat adanya perubahan fungsi lahan yang diduga berasal dari bekas alur sungai mati. Lahan yang dulunya menjadi sumber penghidupan warga untuk pertanian dan tambak, kini disinyalir telah berubah wujud menjadi akses jalan utama menuju kawasan pergudangan komersial.

​Pembangunan di area tersebut diduga menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Regulasi tersebut mengatur secara rigid batas minimal pembangunan dari tepi sungai demi menjaga fungsi ekologis serta keselamatan lingkungan.

​Menanggapi aduan tersebut, pihak Kejari Sidoarjo bergerak cepat dengan memanggil sejumlah pihak dari Pemerintah Desa (Pemdes) Kemiri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan tersebut bertujuan untuk mencocokkan data lapangan dengan dokumen pendukung yang dimiliki desa.

​"Kami telah meminta klarifikasi serta dokumen pendukung dari pemerintah desa. Proses saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan," tulis pihak Kejari Sidoarjo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

​FPPI telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak Pengairan dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Namun, tindakan administratif lebih lanjut masih menunggu hasil resmi dari penyelidikan yang sedang berjalan.

​Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Mengingat proses di Kejaksaan Negeri Sidoarjo masih dalam tahap awal, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum hingga adanya pembuktian material di persidangan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemdes Kemiri belum memberikan pernyataan resmi terkait pemanggilan oleh pihak Kejaksaan. (*)

Lebih baru Lebih lama

World News

نموذج الاتصال

//"). }); //]]>