Kasus Pencabulan di Mubar, Pimpinan Ponpes Darul Mukhlasin Assani Resmi Ditahan Polisi

Foto: Tersangka Kasus Pencabulan berinisial MJ (35) Resmi Diamankan
Satreskrim Polres Mun

MUNA BARAT, KASUARITV.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Darul Mukhlasin Assani, Kabupaten Muna Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang belakangan menjadi perhatian publik.


Tersangka berinisial MJ (35) diamankan pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 16.11 WITA. Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 18.35 WITA, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.


MJ kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Muna selama 20 hari, terhitung sejak 5 Maret hingga 24 Maret 2026, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.


Kasatreskrim Polres Muna, S. Kaya Tarigan, membenarkan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap pimpinan pondok pesantren tersebut.


“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Tarigan saat dikonfirmasi media, Kamis malam (5/3/2026).


Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 15 huruf b dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Muna Barat. Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Reporter : Anjas

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال