Aceh Singkil, KASTV – Minggu, 22 Maret 2026
Kabar mengenai rencana pencairan bantuan Jatah Hidup (Jadup) bagi korban banjir dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Singkil kembali beredar di tengah masyarakat. Diduga dipaksakan penyaluran jadup, Bupati Aceh Singkil adu domba warga Terdampak Banjir. Berdasarkan informasi dari sumber yang disebut terpercaya, bantuan tersebut dijadwalkan cair pada 30 Maret 2026 mendatang.
Informasi ini langsung memicu beragam reaksi, khususnya dari warga yang hingga kini belum terdata sebagai penerima. Kekhawatiran akan ketidakmerataan penyaluran pun mencuat, yang dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
“Kalau benar dicairkan tanggal 30, tentu kami yang tidak mendapatkan akan mempertanyakan dasar pendataannya. Harus jelas dan transparan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ini Minggu (22/03/2026).
Di sisi lain, beredar pernyataan bahwa pemerintah daerah, termasuk Bupati Aceh Singkil, disebut siap menerima segala risiko yang timbul dari kebijakan tersebut. Hal ini dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam merealisasikan bantuan, meskipun di tengah polemik yang berkembang.
Sejumlah kalangan berharap pemerintah daerah dapat memastikan data penerima benar-benar valid dan tepat sasaran. Transparansi serta komunikasi yang terbuka dinilai menjadi kunci utama untuk meredam potensi gejolak di tengah masyarakat.
Masyarakat juga menegaskan, apabila penyaluran benar dilakukan pada 30 Maret 2026 dan ditemukan ketidaksesuaian di lapangan, maka mereka akan menempuh langkah-langkah nyata sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan tuntutan keadilan.
Sebelumnya, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, disebut pernah menyampaikan komitmen untuk menganulir data penerima bantuan stimulan rehabilitasi rumah rusak akibat banjir dan tanah longsor. Pernyataan tersebut disampaikan saat aksi unjuk rasa di Kantor Bupati beberapa waktu lalu.
Namun, apabila penyaluran bantuan tetap mengacu pada data yang sebelumnya dinyatakan akan dianulir, hal itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Jangan sampai masyarakat merasa diadu domba. Kami hadir untuk mendukung pemerintah, tetapi jika persoalan ini tidak mampu diselesaikan dengan baik, tentu akan menimbulkan kekecewaan,” ujar sumber tersebut.
Menurutnya, apabila data memang dianulir, maka seharusnya seluruh proses penyaluran bantuan menunggu pembaruan data yang valid dan telah ditetapkan secara resmi. Pasalnya, seluruh bantuan yang disalurkan semestinya mengacu pada data yang telah disahkan melalui keputusan kepala daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait kepastian tanggal pencairan maupun mekanisme final penyaluran bantuan Jadup tersebut.(PT)