Eksekutor Brankas Sidoarjo Ditangkap, Korban Desak Polisi Bongkar Jaringan Penadah dan Kejar Aset

SIDOARJO || KASTV  - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sindikat pencurian brankas lintas provinsi yang sempat meresahkan warga. Lima tersangka berhasil diamankan dari berbagai lokasi persembunyian di Sumatra Utara hingga Jawa Barat, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

​Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan pencurian di sebuah rumah di Perumahan Taman Pinang Indah Blok E2/12, Kecamatan Candi, Sidoarjo, milik korban berinisial IES (43).

​Peristiwa pembobolan tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2025) siang saat rumah dalam keadaan kosong. Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, komplotan ini memiliki modus operandi yang terencana.

​"Para pelaku memastikan target dengan menekan bel atau mengetuk pintu. Jika ada penghuni, mereka berpura-pura menanyakan alamat. Namun, jika dipastikan kosong, mereka langsung beraksi menggunakan tang pemotong besar untuk merusak gembok pagar," ujar Tobing dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).

​Setelah berhasil masuk, para pelaku menggasak brankas dan langsung melarikannya menggunakan mobil melalui jalur tol menuju arah Jakarta.

​Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan sejak Januari 2026 hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Lima tersangka yang diamankan adalah TS (36), FP (42), ABR (40), AW (32), dan MJA (28). Satu pelaku lainnya, BPB (24), kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Penangkapan dilakukan secara maraton di lokasi berbeda, ​TS ditangkap di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (16/2), ​FP diringkus di Bantar Gebang, Bekasi (26/2), dengan temuan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dan empat butir peluru kaliber 6.

​Tiga tersangka lainnya kini tengah diproses hukum oleh Polres Purwakarta, Jawa Barat, ​Para tersangka dijerat dengan Pasal 463 KUHP (sebelumnya dirujuk sebagai Pasal 363 pada KUHP lama, atau disesuaikan dengan nomenklatur baru) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

​Meski mengapresiasi kinerja kepolisian, pihak keluarga korban berharap penyidik tidak berhenti pada penangkapan eksekutor lapangan saja. Perwakilan keluarga korban, IS, meminta kepolisian menelusuri jaringan pendukung komplotan ini, termasuk penadah barang hasil kejahatan.

​"Kami sangat menghargai upaya aparat yang telah menangkap para pelaku. Namun sebagai korban, kami berharap proses hukum ini bisa mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk keberadaan barang berharga yang sebelumnya berada di dalam brankas," tegas IS.

​Pihak keluarga juga mengharapkan adanya transparansi dan komunikasi yang lebih intensif dari penyidik mengenai perkembangan kasus serta upaya pemulihan aset (asset recovery) milik korban.

​Menanggapi permintaan tersebut, Polresta Sidoarjo menegaskan bahwa penyidikan masih berkembang. Polisi terus memburu satu DPO dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perencanaan maupun distribusi barang curian.

​"Penyidikan masih berlangsung untuk mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan," pungkas Kombes Pol Christian Tobing.(*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال