Muna, KASUAROTV.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Sepak Bola Raha (Motewe) pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022–2023.
Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Kepala Kejari Muna, Indra Thimoty, menegaskan bahwa perkara tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi proyek, melainkan telah memenuhi unsur pidana korupsi yang berujung pada kegagalan bangunan.
“Hari ini kami menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan sejak tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2022 pembangunan stadion dianggarkan sebesar Rp 17,5 miliar yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp 16,8 miliar dengan penandatanganan kontrak pada 17 Mei 2022 dan masa pelaksanaan 150 hari kalender.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga bermasalah sejak awal. Usulan pembangunan disebut dilakukan tanpa studi kelayakan serta tanpa analisa struktur yang memadai. Penyusunan dokumen pengadaan seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga melibatkan pihak yang tidak berkompeten.
Bahkan laporan justifikasi teknis addendum kontrak disebut tidak dibuat oleh konsultan pengawas sebagaimana mestinya.
Lebih jauh, pada saat Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan, tidak dilakukan pemeriksaan maupun pengujian bersama tim teknis untuk memastikan mutu pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.
Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian proyek.
Untuk kasus tahun anggaran 2022, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni H selaku Kepala Dispora Muna periode 31 Desember 2019–14 Oktober 2022 yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RR selaku Kadispora periode 14 Oktober 2022–23 Mei 2023 yang juga sebagai PA/PPK, serta MM selaku Direktur PT LBS sebagai kontraktor pelaksana.
Sementara untuk tahun 2023, penyidik menetapkan dua tersangka yakni R selaku Kadispora Tahun 2023 yang juga menjabat PA/PPK serta N selaku Direktur PT SBG sebagai kontraktor pelaksana.
Ironisnya, meskipun pembangunan tahap pertama belum dilengkapi Detailed Engineering Design (DED) dari konsultan perencana atau ahli struktur yang berkompeten, proyek kembali dianggarkan pada tahun 2023 sebesar Rp 18,93 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai kontrak Rp 18,2 miliar.
Akibat berbagai penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 15,2 miliar.
Kejari Muna menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
redaksi