GRIB Jaya Sidoarjo Kawal Banding Nur Chasanah, Upayakan Keadilan yang Tak Tajam ke Bawah

SIDOARJO || KASTV  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Nur Chasanah dalam sidang yang digelar pada Selasa (24/2/2026). Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kadarwoko, S.H., M.Hum., tersebut langsung memicu reaksi keras dari pihak terdakwa dan organisasi masyarakat GRIB Jaya Sidoarjo.

​Penasihat Hukum Nur Chasanah, Agus, S.H., menyatakan keberatan dan menegaskan akan segera menempuh upaya hukum banding. Menurutnya, keputusan hakim perlu diuji kembali di tingkat yang lebih tinggi.

​“Banding adalah hak konstitusional klien kami. Kami akan mengkaji secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim untuk menyusun memori banding yang kuat,” tegas Agus usai persidangan.

​Senada dengan tim hukum, Nur Chasanah tak mampu membendung kekecewaannya. Meski mengaku menghormati proses peradilan, ia merasa vonis tersebut jauh dari rasa keadilan. 

"Saya akan terus mencari keadilan. Banding adalah langkah saya sebagai warga negara untuk memperjuangkan kebenaran," ungkapnya.

​Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi menyatakan masih pikir-pikir dan akan melaporkan hasil sidang kepada pimpinan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

​Persidangan ini mendapat perhatian khusus dari DPC GRIB Jaya Sidoarjo. Hartono, S.H., M.H., selaku Penasehat Hukum GRIB Jaya DPC Kabupaten Sidoarjo, menyayangkan putusan hakim yang dinilai belum memenuhi ekspektasi keadilan bagi masyarakat kecil.

​"Kami sangat menyayangkan putusan Hakim PN Sidoarjo. Namun, dalam sistem hukum kita, masih ada saluran-saluran hukum yang bisa ditempuh. Sangat wajar jika pihak terdakwa melakukan upaya banding," ujar Hartono, S.H., M.H.

​Ia juga menegaskan komitmen organisasi untuk mengawal kasus ini hingga mencapai titik terang.

"Kami pastinya akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. Tujuannya satu agar Nur Chasanah bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," tambahnya tegas.

​Pembina DPC GRIB Jaya Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro, mengingatkan pentingnya objektivitas hakim agar kepercayaan publik terhadap institusi peradilan tidak luntur. Ia menyoroti isu lahan di Prambon yang melatarbelakangi kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial.

​“Penegakan hukum harus menghadirkan rasa keadilan yang setara. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tutur Slamet.

​Ketua DPC GRIB Jaya Sidoarjo, Waldi, S.H., menutup dengan seruan agar seluruh anggota dan masyarakat tetap tenang serta menghormati koridor hukum yang berlaku. Ia memastikan bahwa GRIB Jaya akan terus mengawal proses hukum ini secara damai dan konstitusional di tingkat banding nanti.(*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال