KENDARI, KASUARITV.COM – Polemik pemberhentian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara, Nurjanah Efendi, semakin menguat setelah terbitnya surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.2.6/0871/OTDA.
Surat tersebut bersifat Penting dan Segera, tanpa lampiran, dengan perihal Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Utara di Bidang Kepegawaian. Dalam surat itu, Kemendagri meminta Pemerintah Sulawesi Tenggara dalam hal ini Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan dan pengawasan atas dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, termasuk jabatan yang sebelumnya diemban Nurjanah Efendi sebagai Kepala Dinas Kesehatan Konawe Utara.
Kemendagri juga menegaskan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan konfirmasi lapangan serta memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran oleh kepala daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Koalisi Rakyat Pencari Keadilan Sulawesi Tenggara (KRPK Sultra), Irfan, menilai surat Kemendagri menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengoreksi keputusan pemberhentian tersebut.
“Surat Nomor 100.2.2.6/0871/OTDA itu jelas bersifat penting dan segera. Artinya, negara melihat ada persoalan serius. Maka kami meminta agar hak jabatan Ibu Nurjanah sebagai Kepala Dinas Kesehatan Konawe Utara segera dikembalikan karena terbukti tidak sesuai prosedur,” tegas Irfan.
Menurutnya, pemberhentian pejabat tinggi pratama tidak boleh dilakukan tanpa mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aturan disiplin PNS dan ketentuan larangan pergantian pejabat dalam masa tertentu tanpa persetujuan menteri.
Irfan menegaskan bahwa jika hasil pembinaan dan pengawasan oleh Pemprov Sultra dalam hal ini Pj Gubernur Sulawesi Tenggara membuktikan adanya pelanggaran administratif, maka keputusan Bupati Konawe Utara wajib dicabut.
“Ini bukan soal politik jabatan, ini soal keadilan administratif. Jika hak seseorang dirugikan akibat keputusan yang tidak sesuai aturan, maka wajib dipulihkan. Kembalikan hak jabatan Nurjanah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irfan menekankan bahwa saat ini telah terjadi pergantian pemerintahan daerah di Konawe Utara dan Sulawesi Tenggara. Karena itu, menurutnya, diperlukan langkah tegas dan final dari pemerintah pusat agar tidak terjadi tarik-ulur kebijakan.
“Kami meminta kembali kepada Kemendagri untuk mengeluarkan surat resmi pengembalian hak jabatan Nurjanah. Pasalnya, pemerintah daerah telah berganti. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” ujarnya.
Menurutnya, apabila hasil pembinaan dan pengawasan telah mengarah pada adanya pelanggaran administratif, maka keputusan pemberhentian sebelumnya harus dicabut dan dipulihkan melalui mekanisme resmi.
“Negara tidak boleh membiarkan hak ASN terkatung-katung. Jika memang ada kekeliruan prosedur, maka harus ada surat resmi yang memulihkan hak tersebut. Ini penting demi kepastian hukum dan keadilan administratif,” tambah Irfan.
KRPK Sultra memastikan akan terus mengawal proses ini hingga ada keputusan final yang memberikan kejelasan serta menjamin perlindungan hak aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika berdasrkan UU Tentang administrasi pemerintahan mala keputusan dapat di batalkan oleh yg membuat dalam hal ini bupati sendiri karena sederajad atau pejabat diatas jabatan bupati. hal ini sesuai dgn asas contrariio actus Terhadap keputusan pejabat administrasi negara dan jika tidak di laksanakan kasus ini merupakan temuan bagi pemda konut.
