aceh Singkil, KASTV - Rabu, 25 februari 2026
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil (DPRK) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026, dengan agenda Hak Interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, SH., menjadi sorotan tajam publik.
Agenda tersebut dinilai bukan sekedar rutinitas birokrasi tahunan, melainkan momentum krusial yang akan menguji nyali, komitmen dan integritas para wakil rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan.
"Sorotan itu menguat setelah Inisiator Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (SOMPAS), Muhammad Yunus, secara tegas mendesak agar DPRK tidak “masuk angin” dalam menyikapi interpelasi tersebut. ia mengingatkan, agar forum terhormat itu tidak berubah menjadi panggung retorika tanpa substansi.
Menurut Yunus, publik Aceh Singkil tidak membutuhkan jawaban normatif yang terdengar manis di telinga namun kosong dari kejelasan dan pertanggungjawaban. ia menilai, hak interpelasi merupakan instrumen konstitusional yang sakral dalam sistem pemerintahan daerah, yang berfungsi membedah kebijakan strategis kepala daerah secara transparan dan akuntabel.
Interpelasi bukan formalitas, ini adalah ruang resmi untuk menguji transparansi dan tanggung jawab kebijakan.
"Jika jawaban yang disampaikan hanya normatif dan tidak menyentuh pokok persoalan, DPRK harus berani melangkah ke Hak Angket. jangan setengah hati menjalankan fungsi pengawasan,” tegas Yunus.
Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan publik terhadap efektivitas kontrol legislatif atas eksekutif di tingkat daerah.
Hak interpelasi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, memberikan kewenangan kepada DPRK untuk meminta keterangan kepada kepala daerah terkait kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas pada masyarakat.
Dalam forum interpelasi jawaban yang diberikan dianggap tidak memadai, DPRK memiliki opsi lanjutan berupa penggunaan Hak Angket, yakni penyelidikan lebih mendalam terhadap kebijakan yang dipersoalkan. Langkah ini tentu memerlukan keberanian politik dan soliditas internal lembaga legislatif.
"Rapat Paripurna 2 Maret 2026 mendatang, dipandang sebagai titik krusial: apakah DPRK akan berdiri tegak sebagai representasi suara rakyat, atau justru terjebak dalam kompromi politik yang menggerus kepercayaan publik.
Kini, mata masyarakat tertuju pada ruang sidang paripurna. disanalah komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat akan benar-benar diuji. (Tim / PT)