Aktivis Sorot Penetapan Tersangka Kikila Adi Kusuma oleh Polda Sultra, Dinilai Janggal dan Terindikasi Dipaksakan

SULTRA, KASUARITV.COM _ Kisruh konstatering eks PGSD Wua-Wua Kendari yang berujung pada penetapan tersangka terhadap sejumlah massa aksi pro Kikila Adi Kusuma selaku ahli waris oleh Polda Sultra menuai banyak sorotan.

Pasalnya, Kikila Adi Kusuma juga ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra. Hal ini dianggap janggal dan mendapat perhatian dari berbagai kalangan aktivis.
Sorotan tersebut salah satunya datang dari Uman Kolbi selaku Ketua DPM Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo.

Kolbi menilai Polda Sultra terkesan “memaksakan” status tersangka hingga penahanan terhadap Kikila Adi Kusuma. Menurutnya, upaya Kikila melakukan aksi protes dan pengawalan konstatering yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Kendari merupakan bentuk ahli waris dalam mempertahankan hak-haknya.

“Aksi protes itu mesti dimaknai sebagai upaya mempertahankan hak, tidak dalam konteks melawan putusan peradilan yang berkekuatan hukum. Konstatering tidak bisa dinilai terpisah dari putusan peradilan, itu satu kesatuan yang utuh atas nama hukum. Idealnya tentu ada upaya klarifikatif dari pihak Kikila selaku tergugat, misalnya dialog dalam pemastian tapal batas dan lain-lain. Jadi menurut saya, aksi demonstrasi kemarin itu sah-sah saja, dan kepolisian baiknya jangan salah kaprah memaknai ini sebagai upaya perlawanan Kikila terhadap putusan hukum,” ujar Kolbi.

Kolbi menambahkan, diseretnya Kikila sebagai dalang kerusuhan dinilai sebagai bentuk pemikiran yang prematur dari pihak kepolisian. 

Menurutnya, apabila delik tersebut yang digunakan Polda, maka alat bukti yang dipakai dalam penetapan tersangka berpotensi lemah.

“Kalau massa aksi yang melakukan kerusuhan tentu sah-sah saja ditindak tegas, misalnya karena melakukan pelemparan atau pemukulan terhadap petugas. Tapi fakta yang saya baca dalam keterangan penasihat hukum Kikila, justru Kikila ditahan karena dianggap memobilisasi massa. Sejak kapan dalam aksi konsolidasi dianggap haram dalam hukum? Ini kan lucu menurut saya,” tambahnya.

Kolbi berharap, dalam upaya praperadilan yang saat ini sedang berlangsung, hakim dapat benar-benar objektif dalam memutuskan perkara tersebut.

“Saya lihat saat ini ada upaya praperadilan yang ditempuh pihak Kikila. Harapan saya hakim bisa memutuskan secara objektif sehingga tidak ada kesan kriminalisasi. Kami juga akan terus memantau perkembangan persoalan ini,” tutupnya. (BM)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال