Status Hukum Merek Kelas 41 SH Terate Inkrah, Praktisi: Hormati Kepastian Hukum!

Status Hukum Merek Kelas 41 SH Terate Inkrah, Praktisi: Hormati Kepastian Hukum!

MADIUN || KASTV - Polemik mengenai penggunaan nama dan identitas SH Terate dalam kegiatan jasa kelas 41 terus bergulir. Sejumlah praktisi hukum dan pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menegaskan bahwa status kepemilikan merek tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak dapat dicampuradukkan dengan sengketa internal organisasi.

​Advokat senior, Haji Edy Rudyanto, menyatakan bahwa status hukum pemilik Merek Kelas 41 yang mencakup latihan seni bela diri, penyelenggaraan pertandingan, hingga kegiatan seni budaya berbasis SH Terate, sudah bersifat final. Hal ini merujuk pada putusan Pengadilan Niaga yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

​“Secara hukum, status merek tersebut sudah final dan mengikat. Putusan Pengadilan Niaga secara tegas menyatakan bahwa Merek Kelas 41 sah secara hukum dan tidak terbukti adanya itikad tidak baik dalam proses pendaftarannya,” ujar Edy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/1/2026).

​Senada dengan hal tersebut, Khoirun Nasihin, seorang praktisi hukum, mengingatkan bahwa ada perbedaan mendasar antara konflik kepengurusan organisasi dengan hak privat atas merek. Menurutnya, putusan perdata mengenai organisasi tidak bisa digunakan sebagai instrumen pembatalan hak merek.

​“Putusan organisasi mengatur kepengurusan, sementara hak merek adalah hak privat yang dilindungi undang-undang. Keduanya berada dalam rezim hukum yang berbeda dan tidak saling membatalkan,” tegas Nasihin.

​Ia juga menyoroti adanya potensi kriminalisasi terhadap pemilik merek. Nasihin menilai penggunaan merek oleh pemegang sertifikat resmi tidak memenuhi unsur pidana. 

“Kami mengingatkan aparat agar tidak menilai ulang perkara yang telah diputus final oleh pengadilan. Ini ranah perdata/HKI, bukan pidana,” imbuhnya.

​Dari sudut pandang regulasi, Nur Indah menjelaskan bahwa segala bentuk kegiatan jasa di bawah Kelas 41 yang menggunakan nama merek tersebut hanya diperbolehkan jika telah mengantongi izin resmi dari pemegang hak.

​“Berdasarkan undang-undang merek, hak penggunaan dan pemberian izin sepenuhnya ada pada pemegang merek terdaftar. Pihak lain tidak memiliki kewenangan hukum untuk melarang atau mengintervensi kegiatan yang sudah mendapatkan izin tersebut,” kata Indah. Ia menambahkan bahwa klaim sepihak tanpa dasar hukum tidak memiliki kekuatan mengikat.

​Pakar HKI, Dipa Kurniantoro, memberikan peringatan administratif bagi perorangan maupun badan hukum. Ia menekankan bahwa pengelolaan jasa Kelas 41—termasuk pendidikan, pelatihan, dan pembinaan olahraga—berada sepenuhnya di bawah kewenangan pihak yang tercatat secara administratif sebagai pemegang hak.

​“Setiap pihak diharapkan tidak menggunakan nama SH Terate untuk kegiatan jasa Kelas 41 tanpa izin atau persetujuan tertulis dari pemegang hak yang berwenang. Hal ini penting untuk menghindari potensi pelanggaran hukum dan sengketa di masa depan,” tutup Dipa.(*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال