Skandal Lahan PT Gandahera Hendana, Antara Hibah Manipulatif dan Dugaan Penjarahan Kawasan Hutan

Skandal Lahan PT Gandahera Hendana, Antara Hibah Manipulatif dan Dugaan Penjarahan Kawasan Hutan

KERUMUTAN, PELALAWAN, Riau || KASTV – Sabtu, (10/1/26)  Polemik agraria yang melibatkan PT Gandahera Hendana (PT GH) di Kelurahan Kerumutan memasuki babak baru yang kian memanas. Perusahaan diduga melakukan praktik cuci tangan dengan modus memberikan hibah lahan seluas 108 hektar demi menggugurkan kewajiban hukum pembangunan kebun plasma 20% bagi masyarakat.

​Berdasarkan investigasi di lapangan dan analisis hukum, polemik ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan dugaan pelanggaran sistemis terhadap Undang-Undang Perkebunan dan Kejahatan Kehutanan.

​Perjuangan masyarakat Kerumutan menuntut hak atas tanah ulayat dan kebun plasma kini berbenturan dengan tawaran hibah 108 hektar dari perusahaan. Namun, langkah ini dinilai sebagai upaya manipulasi hukum.

​Sesuai Permentan No. 18 Tahun 2021 dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 58, 59, 60), pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% adalah kewajiban hukum (mandat undang-undang), bukan aksi filantropi atau "belas kasihan" berupa hibah.

​"Kami tidak butuh hibah yang seolah-olah pemberian cuma-cuma. Kami menuntut hak yang dilindungi undang-undang! Jika perusahaan mengelola lahan lebih dari 900 hektar, hitungannya sudah jelas. Hibah 108 hektar itu jauh di bawah angka 20% dan lokasinya pun sampai sekarang masih gelap," tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

​Isu yang lebih krusial adalah dugaan penguasaan lahan seluas 541 hektar oleh PT GH yang masuk dalam status Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Berdasarkan data, lahan tersebut diduga digarap tanpa memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari kementerian terkait.

​Menurut UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H) yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana kehutanan.

​Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, S.H., M.H., memberikan pernyataan keras terkait temuan ini. Beliau menekankan bahwa PKN akan mengawal kasus ini hingga ke meja hukum.

​"Apa yang dilakukan PT Gandahera Hendana di Kerumutan adalah bentuk pembangkangan hukum yang nyata. Memberikan hibah 108 hektar untuk menutupi kewajiban plasma sekaligus mengalihkan isu penguasaan 541 hektar lahan HPK ilegal adalah taktik usang yang tidak bisa diterima secara hukum," ujar Patar Sihotang, S.H., M.H. kepada media di Sekretariat PKN Bekasi.

​Patar menambahkan, PKN mendesak Kementerian LHK dan Gakkum untuk segera menindak tegas. Jika 541 hektar itu terbukti HPK tanpa izin pelepasan, maka itu adalah penjarahan kekayaan negara. 

"Jangan sampai 'hibah' dijadikan tameng untuk melegalkan yang ilegal. Kami akan segera menyurati BPN dan Dinas Perkebunan untuk melakukan audit investigatif terhadap IUP dan HGU perusahaan ini. Jika ada unsur korupsi atau suap dalam pembiaran ini, kami akan dorong ke ranah pidana khusus."tegasnya.

​Masyarakat Kerumutan bersama PKN kini mendesak Bupati Pelalawan untuk tidak tinggal diam. Mereka mengajukan tiga tuntutan utama:

- ​Audit Publik, Transparansi rincian Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan koordinat HGU PT GH.

- ​Validasi WebGIS, Melakukan pengecekan koordinat 541 Ha lahan tersebut pada peta MenLHK untuk membuktikan status HPK.

- ​Reforma Agraria, Jika terbukti ilegal, lahan 541 Ha tersebut harus dikembalikan kepada negara dan didistribusikan kepada rakyat melalui skema TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) atau Perhutanan Sosial.

​Kasus ini menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah daerah dan kementerian terkait dalam menegakkan hukum perkebunan serta melindungi hak-hak masyarakat adat dan lokal dari cengkeraman korporasi yang nakal.(*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال