Jakarta (KASTV) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Penetapan status hukum tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam alokasi kuota tambahan jemaah haji, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik ini diduga merugikan jemaah haji reguler serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola ibadah haji, sektor strategis yang menyentuh kepentingan jutaan umat Muslim di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK masih mendalami peran para pihak terkait dan belum mengungkap secara rinci besaran kerugian negara maupun kemungkinan adanya tersangka lain.
🟥 Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.
