![]() |
| Ketgam: Ilustrasi Dok. kasuaritv.com ist |
Jakarta (KASTV) – Jaringan Advokasi Akademisi Pemerhati Sumberdaya Alam Sulawesi Tenggara (JAAPSDA–Sultra) menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung RI untuk mendesak pemanggilan dan pemeriksaan Direktur Utama PT Masempo Dalle. Desakan tersebut muncul menyusul penyegelan operasional perusahaan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 25 Oktober lalu, atas dugaan penggarapan kawasan hutan lindung seluas 141,91 hektare di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara.
JAAPSDA Sultra menilai, penyegelan tersebut belum disertai dengan kejelasan tindak lanjut hukum, seperti penetapan sanksi, perhitungan kerugian negara, serta pemeriksaan Direktur Utama sebagai bentuk pertanggungjawaban korporasi. Kondisi ini dinilai berpotensi melemahkan tujuan penertiban kawasan hutan apabila tidak diikuti eskalasi hukum yang tegas dan terukur.
Puluhan mahasiswa asal Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam JAAPSDA Sultra—yang terdiri dari dua lembaga, yakni Komando dan Nusantara Forest Watch—menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini melalui pendekatan kajian akademik dan advokasi publik. Mereka menyoroti lambatnya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Masempo Dalle.
Perwakilan Komando sekaligus Koordinator Lapangan, Alki Sanagri, S.H., menyampaikan bahwa kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas dan konsistensi penegakan hukum lingkungan, khususnya dalam konteks aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
“Situasi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor lingkungan masih belum tegas terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh korporasi di kawasan hutan,” tegas Alki. (30/12/2025)
Ia menambahkan, tidak efektifnya penegakan hukum dalam kasus semacam ini mengindikasikan adanya persoalan serius, mulai dari lemahnya pengawasan, minimnya koordinasi antarinstansi, hingga potensi pengaruh kepentingan politik yang dapat menghambat proses hukum.
“Ketika negara telah menyegel ratusan hektare lahan tambang, maka secara logika kebijakan hukum harus ada eskalasi lanjutan. Publik berhak mengetahui apakah proses hukum tersebut telah berjalan dan sejauh mana tindak lanjutnya,” lanjut Alki dalam orasinya.
Dalam perspektif penertiban kawasan hutan, JAAPSDA Sultra menegaskan bahwa penyegelan oleh Satgas PKH seharusnya dipahami sebagai tahap awal penegakan hukum. Tanpa kejelasan sanksi lanjutan, penetapan kerugian negara, serta mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi, penertiban administratif berpotensi menjadi simbol semata dan menciptakan preseden buruk dalam perlindungan kawasan hutan.
JAAPSDA Sultra juga menekankan bahwa setiap dugaan penggarapan kawasan hutan lindung dengan luasan signifikan secara hukum wajib ditindaklanjuti melalui pemeriksaan jajaran direksi, khususnya Direktur Utama, Anton Timbang, sebagai penanggung jawab tertinggi kebijakan dan operasional perusahaan. Pemeriksaan direksi merupakan bagian integral dari prinsip pertanggungjawaban korporasi dan bukan sekadar pilihan diskresi penegak hukum.
Lebih lanjut, JAAPSDA Sultra menyoroti dugaan bahwa Direktur Utama PT Masempo Dalle telah pernah dipanggil oleh Kejaksaan Agung, namun hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai hasil pemeriksaan maupun status hukumnya. Ketiadaan informasi tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi penegakan hukum serta bertentangan dengan hak publik atas informasi, khususnya dalam perkara yang berdampak langsung pada lingkungan hidup.
Menurut JAAPSDA Sultra, tidak adanya informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara membuka ruang spekulasi publik dan memperkuat persepsi adanya perlakuan tidak setara terhadap aktor korporasi. Padahal, penegakan hukum lingkungan seharusnya menjunjung tinggi asas akuntabilitas, keterbukaan, dan kesetaraan di hadapan hukum.
Atas dasar itu, JAAPSDA Sultra mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Masempo Dalle sebagai bentuk pertanggungjawaban korporasi, serta meminta Satgas PKH melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus agar menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganan perkara, dasar hukum tindak lanjut penyegelan, serta kejelasan sanksi hukum, baik administratif, perdata, maupun pidana, termasuk perhitungan kerugian negara.
Perwakilan Nusantara Forest Watch, Adrian Moita, menegaskan bahwa JAAPSDA Sultra akan terus mengawal kasus ini melalui kajian akademik, advokasi publik, dan tekanan moral guna memastikan penegakan hukum lingkungan berjalan secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan ekologis serta masa depan kawasan hutan di Sulawesi Tenggara.
“Apabila dalam waktu 7x24 jam Kejaksaan Agung RI tidak mengindahkan tuntutan tersebut, kami akan mengirimkan surat resmi kepada Prabowo Subianto serta menggelar aksi lanjutan di depan Istana Negara sebagai bentuk desakan agar penegakan hukum lingkungan dijalankan secara tegas dan tanpa tebang pilih,” tutup Adrian.
Editor: redaksi
