Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Aula Polda Papua Barat Daya, Selasa (30/12/2025).
Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN), sementara dua lainnya berasal dari pihak penyedia atau rekanan proyek. Usai ditetapkan, seluruh tersangka langsung menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Kombes Pol Iwan menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara mengalami kerugian sekitar Rp700 juta dari proyek pengadaan seragam tersebut. Padahal nilai kontrak pekerjaan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Proyek pengadaan seragam DPR Papua Barat Daya tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Putra Bivak dengan nilai kontrak sebesar Rp999 juta. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi untuk mengungkap konstruksi perkara. Secara keseluruhan, sebanyak 16 orang telah dimintai keterangan, termasuk kelima tersangka.
Lebih lanjut, Kombes Pol Iwan Manurung menambahkan bahwa penanganan kasus tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh Polresta Sorong Kota. Tiga polres lain di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya, yakni Polres Raja Ampat, Polres Sorong Selatan, dan Polres Maybrat, juga tengah menangani masing-masing satu perkara korupsi.
Ia menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara tersebut telah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan berada di bawah pengawasan Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (***)
Editor: redaksi
