Mesuji Lampung, KASTV – Proyek rehabilitasi daerah irigasi senilai Rp48 miliar yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Kementerian Pekerjaan Umum, kembali menuai sorotan publik. Proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2025 tersebut diduga sarat penyimpangan dan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dugaan tersebut disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Anak Lampung (LSM FOKAL) setelah melakukan pemantauan langsung di lapangan. Proyek yang mencakup rehabilitasi 33 titik daerah irigasi di delapan kabupaten di Provinsi Lampung itu dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) melalui mekanisme penunjukan langsung, dengan masa kerja 55 hari kalender sejak 7 November 2025.
Ketua DPP LSM FOKAL, Abzari Zahroni atau yang akrab disapa Bung Roni, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pekerjaan diduga belum rampung meski telah melewati masa kontrak. Dari dua lokasi sampel di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Tengah, pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran teknis yang dinilai serius.
“Di lapangan kami menemukan pasangan batu dikerjakan dalam kondisi air masih mengalir, tanpa galian pondasi yang memadai. Bahkan ketebalan pasangan bagian bawah kurang dari 20 sentimeter, sehingga patut diduga terjadi pengurangan volume pekerjaan,” ujar Bung Roni, Senin (12/01/2026).
Selain itu, FOKAL juga menduga adanya penggunaan material yang tidak sesuai standar, seperti batu bekas bongkaran bangunan lama serta pasir dan air yang bercampur lumpur. Kondisi tersebut dinilai melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI) dan berpotensi menurunkan mutu serta usia bangunan irigasi.
“Rongga pasangan batu diduga tidak diisi mortar secara menyeluruh, hanya diplester di bagian luar. Ini jelas mengabaikan kualitas dan dapat membahayakan fungsi irigasi ke depan,” tegasnya.
Menurut Roni, dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai tujuan pembangunan irigasi yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani.
Ia menilai, jika kondisi ini dibiarkan oleh pejabat teknis maupun konsultan pengawas, maka dapat mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atas temuan tersebut, LSM FOKAL mendesak BBWS Mesuji Sekampung untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan tidak melaksanakan Provisional Hand Over (PHO) sebelum seluruh pekerjaan dipastikan sesuai spesifikasi kontrak.
“Jika sudah ada laporan dari masyarakat namun tetap dilakukan serah terima pekerjaan, maka itu sama saja dengan pembiaran dan patut diduga ikut terlibat,” kata Roni.
LSM FOKAL juga menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), apabila klarifikasi yang telah disampaikan kepada pihak BBWS tidak ditindaklanjuti secara serius.
“Pengawasan masyarakat adalah bagian dari kontrol publik agar anggaran besar benar-benar memberi manfaat, bukan justru menghasilkan bangunan asal jadi dan merugikan petani,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BBWS Mesuji Sekampung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi irigasi tersebut. (Tim)