PELAKU PENYERANGAN JURNALIS DI INANWATAN HARUS SEGERA DITANGKAP

PELAKU PENYERANGAN JURNALIS DI INANWATAN HARUS SEGERA DITANGKAP


Papua Barat Daya (KASTV) – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) advokasi, organisasi masyarakat sipil, dan insan pers mendesak Polres Sorong Selatan untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku penyerangan terhadap seorang jurnalis di Distrik Inanwatan. Hingga kini, pelaku masih bebas meski Laporan Polisi (LP) telah diterbitkan sejak 1 Januari 2026.

Pelaku penyerangan diketahui bernama Luis Tugerfay, yang diduga kuat melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam berupa kapak terhadap korban yang berprofesi sebagai jurnalis.

Kronologis Singkat

Peristiwa penyerangan terjadi saat korban hendak menjemput istri dan anaknya di Distrik Inanwatan. Tanpa sebab yang jelas, pelaku tiba-tiba menyerang korban menggunakan kapak, sehingga membahayakan keselamatan dan nyawa korban.

Aksi brutal tersebut tidak hanya menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya, tetapi juga menciptakan rasa takut dan ketidakamanan di kalangan insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Sorong Selatan.

Meski kasus ini telah dilaporkan secara resmi dan LP terbit sejak awal Januari 2026, hingga saat ini aparat kepolisian belum melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kondisi ini memicu tanda tanya besar terkait keseriusan dan komitmen penegakan hukum.

“Ini adalah bentuk kekerasan brutal dan ancaman nyata terhadap kebebasan pers. Aparat kepolisian harus segera bertindak. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku kekerasan, apalagi yang menggunakan senjata tajam,” tegas perwakilan salah satu LSM advokasi.

Sejumlah LSM dan media menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi melemahkan perlindungan terhadap jurnalis serta menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Papua Barat Daya.

Para pihak menegaskan bahwa penyerangan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait penganiayaan berat dan penggunaan senjata tajam.

“Kami mendesak Polres Sorong Selatan segera menangkap Luis Tugerfay, memprosesnya sesuai hukum yang berlaku, serta memberikan jaminan rasa aman bagi jurnalis dan masyarakat,” demikian pernyataan bersama LSM dan insan pers.

Kasus ini menyatakan akan terus dikawal. Apabila tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum, LSM advokasi dan insan pers menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال