} Kebijakan PMS di PSDKP Kendari Disorot, Nelayan Pertanyakan Kejelasan Aturan | KASUARITV

Kebijakan PMS di PSDKP Kendari Disorot, Nelayan Pertanyakan Kejelasan Aturan

Foto: Dok. PSDKP Google Maps

KENDARI (KASTV) — Kebijakan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kendari terkait pemasangan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (PMS) menjadi perhatian sejumlah nelayan dan pemerhati kebijakan kelautan. Sorotan muncul setelah adanya perbedaan informasi mengenai kewajiban dan pembiayaan pemasangan PMS, khususnya bagi kapal perikanan di bawah 30 gross ton (GT).

Sebelumnya, nelayan mengaku mendapat informasi bahwa seluruh kapal perikanan, termasuk kapal di bawah 30 GT, diwajibkan memasang PMS dengan biaya yang disebut mencapai sekitar Rp10 juta per unit. Namun, menjelang rencana aksi penyampaian aspirasi oleh nelayan, pihak PSDKP Kendari menyampaikan klarifikasi bahwa pemasangan PMS tidak dipungut biaya.

Perubahan penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan nelayan, terutama dari mereka yang telah lebih dahulu memasang atau membeli perangkat PMS. Berdasarkan keterangan sejumlah pihak, terdapat puluhan kapal kecil yang telah mengeluarkan biaya untuk pemasangan PMS. Nelayan berharap adanya kejelasan terkait mekanisme, dasar kebijakan, serta langkah tindak lanjut dari pihak berwenang.

“Yang kami butuhkan adalah kejelasan. Jika memang tidak dipungut biaya, bagaimana dengan nelayan yang sudah terlanjur mengeluarkan dana?” ujar salah seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya.

Dari sisi regulasi, kewajiban sistem pemantauan kapal perikanan memang diatur dalam Undang-Undang Perikanan beserta peraturan turunannya untuk kepentingan pengawasan dan pengelolaan sumber daya kelautan. Namun, ketentuan tersebut menekankan kewajiban sistem pemantauan, bukan pada pembelian alat tertentu atau penetapan harga perangkat.

Sejumlah pemerhati kebijakan maritim menilai situasi ini perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat nelayan. Mereka menekankan pentingnya transparansi, sosialisasi yang memadai, serta perlindungan terhadap nelayan kecil dalam setiap penerapan kebijakan.

Selain itu, terdapat wacana dari sebagian nelayan dan aktivis untuk menyampaikan laporan atau pengaduan ke lembaga terkait guna meminta penjelasan administratif, termasuk ke Ombudsman Republik Indonesia, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, PSDKP Kendari belum menyampaikan keterangan resmi secara rinci mengenai dasar kebijakan awal, pola sosialisasi kepada nelayan, serta langkah penyelesaian bagi nelayan yang telah memasang PMS sebelum adanya klarifikasi terbaru.

Polemik ini dinilai menjadi momentum evaluasi bagi semua pihak agar kebijakan pengawasan perikanan dapat berjalan efektif, transparan, serta tetap berpihak pada keberlanjutan usaha nelayan kecil.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال