GRESIK || KASTV -Pembangunan perumahan oleh PT Rinda Jaya Sepakat (RJS) kini dibayangi persoalan hukum serius. Lahan yang sedianya diperuntukkan sebagai Fasilitas Umum (Fasum) sesuai siteplan perusahaan, diduga kuat telah beralih fungsi dan kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pribadi.
Slamet, saksi sekaligus karyawan senior PT RJS yang mengawal proyek sejak awal, membeberkan kronologi carut-marutnya legalitas lahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa perintisan perumahan telah dimulai sejak 1997, dengan penurunan status tanah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan pada tahun 2000.
"Pembangunan sempat vakum setelah Direktur Utama kami meninggal dunia, sementara ahli waris saat itu masih di bawah umur. Namun, saat kami mulai melanjutkan pengembangan pada 2018, kami menemukan banyak kejanggalan dokumen di lapangan," ungkap Slamet kepada awak media. Rabu, 4/2/26.
Menurut penelusuran internal perusahaan, sebagian lahan yang sah milik perusahaan kini diklaim oleh individu. Modusnya beragam, mulai dari munculnya dokumen Petok D hingga terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi di atas lahan perusahaan.
Slamet menyoroti poin paling krusial, yakni hilangnya lahan Fasum yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan.
“Yang menjadi pertanyaan besar bagi kami, bagaimana bisa tanah fasum yang sudah masuk siteplan resmi perumahan berubah status, berdiri bangunan di atasnya, bahkan sampai terbit SHM pribadi? Ini sangat tidak wajar,” tegasnya.
Sebagai upaya penyelesaian secara transparan, PT RJS mengaku telah melayangkan undangan kepada pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut untuk melakukan pengecekan bersama di Kantor Pertanahan (BPN) Gresik. Sayangnya, iktikad baik tersebut tidak disambut positif.
“Saya sudah mengajak mereka cek bareng ke BPN Gresik untuk buka-bukaan data. Kami tunggu sampai pukul 15.00 WIB, tetapi pihak yang mengklaim kepemilikan tidak kunjung datang,” jelas Slamet kecewa.
Persoalan ini mulai memanas dalam satu tahun terakhir setelah bangunan-bangunan liar mulai berdiri di atas lahan yang diduga kuat adalah aset Fasum. Slamet berharap instansi pertanahan dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memverifikasi ulang dokumen yang beredar.
“Kami berharap ada tindak lanjut serius dari instansi terkait, khususnya BPN, agar status tanah kembali sesuai aturan dan dokumen perencanaan yang sah. Jangan sampai praktik ini dibiarkan dan memicu konflik berkepanjangan di masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait yang disebut mengklaim lahan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam proses klarifikasi di BPN Gresik.(*)
