Sorong — Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025, pemandangan yang dinilai merusak citra Papua sebagai tanah “yang diberkati” tampak jelas di Kota Sorong. Sejumlah toko penjual minuman beralkohol (miras) beroperasi bebas di sepanjang wilayah kota, bahkan sebagian di antaranya buka selama 24 jam.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti izin apa yang dimiliki para penjual miras tersebut. Salah satu toko milik Agil, yang berlokasi di Kilometer 12 Kota Sorong, disebut oleh penjaganya beroperasi tanpa henti selama 24 jam.
Dalam pantauan awak media, toko tersebut tampak menampilkan berbagai tulisan promosi di etalase layaknya swalayan. Promo yang ditawarkan berupa paket minuman beralkohol dari beberapa jenis dengan harga lebih murah dibandingkan pembelian satuan.
Sebagai contoh, satu kaleng bir dijual seharga Rp30.000 dan anggur merah seharga Rp90.000. Jika dibeli terpisah, total harga mencapai Rp120.000. Namun, melalui promo paket, kedua minuman tersebut dijual hanya seharga Rp100.000.
Kritikus kebijakan pemerintah, Manuel Syatfle, menilai kondisi ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, baik Pemerintah Kota Sorong maupun Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Ia juga menyoroti perlunya transparansi terkait kontribusi pajak dari pengusaha miras terhadap pendapatan daerah.
“Ini sangat berbahaya bagi generasi muda, khususnya kami anak-anak Papua. Pemerintah daerah seharusnya menjelaskan kepada masyarakat mengapa pengusaha miras dibiarkan beroperasi bebas. Jika memang menjadi sumber pendapatan daerah, tolong dijelaskan berapa besar kontribusinya. Atau mungkin ada alasan lain yang bisa diterima masyarakat,” ujar Manuel Syatfle, mantan anggota DPRD Kabupaten Sorong periode 2019–2024.
Awak media bersama tim telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Agil melalui pesan WhatsApp setelah memperoleh nomor kontak dari penjaga toko. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan, meski pesan tersebut terlihat telah dibaca.
Upaya konfirmasi juga dilakukan ke Kantor Dinas Perdagangan Provinsi Papua Barat Daya yang berlokasi di Kilometer 16 Kota Sorong. Salah satu pegawai menyampaikan bahwa persoalan penjualan miras merupakan kewenangan Dinas Perdagangan Kota Sorong. Namun, saat awak media mendatangi Dinas Perdagangan Kota Sorong beberapa hari kemudian, justru diperoleh jawaban bahwa kewenangan tersebut berada di tingkat provinsi.
Manuel Syatfle berharap persoalan ini menjadi perhatian serius para pemimpin daerah agar dapat menyelamatkan generasi muda di Kota Sorong dari pengaruh buruk minuman beralkohol yang kini telah menyebar hampir di setiap wilayah
Sumber: syarakonsevatif.id
