Cegah Hidupnya Dwifungsi, Pemohon Gugatan UU TNI di MK: Prajurit Aktif Harus Kembali ke Barak!

Cegah Hidupnya Dwifungsi, Pemohon Gugatan UU TNI di MK: Prajurit Aktif Harus Kembali ke Barak!


JAKARTA || KASTV -Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil terhadap Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Kamis (8/1/2026). Persidangan dengan perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025 ini berfokus pada penyampaian perbaikan permohonan dari para pemohon.

​Gugatan ini diajukan oleh delapan warga negara dari berbagai latar belakang profesi mulai dari advokat, ASN, tenaga medis, hingga mahasiswa yakni Syamsul Jahidin (Pemohon I), Ria Merryanti, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, Achmad Azhari, Edy Rudyanto, dan Hapsari Indrawati.

​Inti dari permohonan ini adalah keberatan terhadap longgarnya aturan yang mengizinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil. Para pemohon menilai norma dalam Pasal 47 UU TNI tidak memiliki pembatasan yang tegas, sehingga berisiko mengaburkan garis pemisah antara ranah militer dan otoritas sipil.

​Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, salah satu pemohon, Edy Rudyanto, menjelaskan bahwa perbaikan permohonan yang diserahkan tetap mempertahankan substansi gugatan awal.

​"Penyesuaian dilakukan pada aspek redaksional, sistematika, serta penguatan argumentasi konstitusional. Kami juga memperkuat perbandingan norma Pasal 47 UU TNI dengan putusan-putusan MK terdahulu mengenai larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara," ujar Edy.

​Ditemui usai persidangan, pria yang akrab disapa Abah Etar ini menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya menjaga profesionalisme TNI agar tetap berada pada koridor konstitusi. Ia menyoroti pentingnya menjaga prinsip supremasi sipil dalam demokrasi.

​"Semangat utama kami adalah mengembalikan profesionalisme TNI. Prajurit TNI aktif seharusnya kembali ke barak dan fokus pada tugas pokok pertahanan negara," tegas Etar kepada awak media.

​Ia menambahkan, penempatan prajurit di sektor sipil tanpa batasan yang ketat merupakan ancaman serius bagi tatanan negara.

"Ketika mereka ditempatkan di jabatan sipil tanpa batasan yang jelas, itu berpotensi merusak prinsip supremasi sipil dan menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer," pungkasnya.(*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال