AP2 Indonesia Desak Kemenhub Audit Dugaan Penyalahgunaan Izin Jetty

AP2 Indonesia Desak Kemenhub Audit Dugaan Penyalahgunaan Izin Jetty


Jakarta (KASTV) — Aliansi Pemuda dan Pelajar Indonesia (AP2 Indonesia) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI), menuntut audit total terhadap perizinan Jetty milik PT Almharig yang digunakan oleh PT Trisula Multi Jaya dengan dokumen Jetty yang diduga atas nama perusahaan lain, yakni PT Tambang Bumi Sulawesi.

AP2 Indonesia menilai persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan mengarah pada dugaan penyalahgunaan izin negara, penggunaan dokumen lintas perusahaan, serta praktik perizinan semu yang berpotensi melanggar hukum pelayaran, hukum administrasi negara, hingga hukum pidana korporasi.

Ketua Umum AP2 Indonesia, Fardin Nage, menegaskan bahwa penggunaan Jetty oleh satu perusahaan dengan dokumen atas nama perusahaan lain merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip legalitas dan kepastian hukum.

“Jika benar Jetty PT Almharig digunakan oleh PT Trisula Multi Jaya dengan dokumen milik PT Tambang Bumi Sulawesi, maka ini bukan lagi kelalaian administrasi. Ini patut diduga sebagai penyalahgunaan izin yang secara hukum tidak dibenarkan dan berpotensi mengandung unsur pidana,” tegas Fardin.

Menurut AP2 Indonesia, izin Jetty bersifat spesifik dan melekat pada satu badan usaha, satu lokasi, serta satu fungsi tertentu. Oleh karena itu, penggunaan dokumen Jetty oleh pihak yang tidak tercantum dalam izin secara tegas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta regulasi teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

AP2 Indonesia juga menyoroti dugaan pelanggaran asas non-transferability of license, di mana izin negara tidak dapat dipindahtangankan, dipinjamkan, atau digunakan oleh pihak lain tanpa persetujuan resmi dari otoritas berwenang.

“Izin negara bukan barang dagangan dan bukan dokumen yang bisa dipinjamkan antar perusahaan. Jika praktik ini dibiarkan, maka negara sedang melegitimasi manipulasi izin di sektor strategis,” lanjutnya.

Lebih jauh, AP2 Indonesia menilai dugaan penggunaan dokumen Jetty milik PT Tambang Bumi Sulawesi membuka ruang evaluasi lintas sektor, mulai dari legalitas kerja sama antar perusahaan, kesesuaian dengan izin usaha pertambangan dan RKAB, kepatuhan dokumen lingkungan hidup, hingga keabsahan pengangkutan dan penjualan hasil tambang melalui jalur laut.

Ketidaktertiban pada aspek Jetty dinilai sebagai mata rantai awal dari potensi pelanggaran hukum yang lebih luas, termasuk dugaan pengangkutan mineral bermasalah serta potensi kerugian negara.

Dalam aksi tersebut, AP2 Indonesia menyampaikan lima tuntutan utama:

Mendesak Kemenhub RI melalui Ditjen Perhubungan Laut melakukan audit total dan investigasi menyeluruh atas perizinan Jetty PT Almharig.

Menuntut pemeriksaan khusus terkait penggunaan Jetty oleh PT Trisula Multi Jaya dengan dokumen milik PT Tambang Bumi Sulawesi.

Mendesak penghentian sementara operasional Jetty hingga seluruh aspek perizinan dinyatakan sah dan sesuai hukum.

Menuntut keterbukaan informasi publik atas hasil evaluasi dan pemeriksaan.

Mendorong aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin atau penggunaan dokumen tidak sah.

AP2 Indonesia menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan konstitusional untuk menjaga supremasi hukum, keselamatan pelayaran, serta tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan.

Sebagai penutup, Fardin Nage menyampaikan bahwa AP2 Indonesia akan kembali mendatangi Kementerian Perhubungan RI pada Jumat mendatang guna menuntut penjelasan resmi dan terbuka terkait status perizinan Jetty PT Almharig serta dugaan penggunaan dokumen Jetty milik PT Tambang Bumi Sulawesi oleh PT Trisula Multi Jaya.

“Diamnya otoritas hanya akan memperkuat dugaan pembiaran. AP2 Indonesia akan terus kembali hingga kebenaran dan keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Fardin.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال