Lampung, KASTV - 10 Desember 2025
Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan sekaligus penyegelan terhadap rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, pada Rabu (10/12). Tindakan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 senilai Rp 8 miliar. Informasi tersebut dikutip dari pemberitaan RMOLLampung.id.
Kasi Pidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan langkah penyidik yang memasang plang penyitaan di rumah Dendi.
> “Tim di lapangan pasang plang untuk sita,” ujar Armen, dikutip RMOLLampung.id.
Dalam laporan RMOLLampung.id, disebutkan bahwa sebelumnya Kejati juga telah menyita sejumlah aset milik Dendi yang diduga terkait aliran dana hasil proyek SPAM. Meski demikian, penyidik belum membeberkan rincian barang bukti yang diamankan, yang menurut sumber media tersebut diduga terkait upaya pembuktian dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
RMOLLampung.id mengutip sebuah sumber yang menyebutkan bahwa ada pihak yang “ketar-ketir” karena barang bukti yang disita dari Kadis PUPR diduga mengarah pada aliran dana kepada seorang politisi ternama.
Saat kembali dimintai keterangan terkait perkembangan kasus, Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya hanya memberikan jawaban singkat:
> “Berproses,” ujarnya seperti dikutip RMOLLampung.id.
Dalam kasus SPAM tersebut, Kejati Lampung telah menetapkan lima tersangka: mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kadis PUPR Zainal Fikri, serta Syahri, Saril, dan Adal selaku pelaksana proyek. Penetapan tersangka dilakukan pada 27 Oktober, dan masa penahanan kelimanya diperpanjang hingga 25 Desember mendatang. (Tim)