Rumah dan Motor Harley-Davidson Milik Mantan Bupati Pesawaran Disita Terkait Kasus Dugaan Korupsi SPAM

Rumah dan Motor Harley-Davidson Milik Mantan Bupati Pesawaran Disita Terkait Kasus Dugaan Korupsi SPAM


Lampung, KASTV – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita rumah dan sebuah motor Harley-Davidson milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, pada Rabu (10/12/2025). 


Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 senilai Rp 8 miliar.
Informasi tersebut dikutip dari pemberitaan RMOLLampung.id.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemasangan plang penyitaan di rumah Dendi.

 “Tim di lapangan pasang plang untuk sita,” ujar Armen, dikutip RMOLLampung.id.



Menurut laporan media tersebut, sebelum penyitaan rumah, Kejati Lampung juga telah mengamankan sejumlah aset lain milik Dendi yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana proyek SPAM. Namun penyidik belum membeberkan detail barang bukti yang telah diamankan karena dianggap masih dalam proses pembuktian dugaan TPPU.

RMOLLampung.id juga mengutip sebuah sumber yang menyebutkan adanya pihak yang “ketar-ketir” karena barang bukti yang disita dari Kepala Dinas PUPR diduga mengarah pada aliran dana kepada seorang politisi ternama.

Ketika dimintai keterangan lanjutan terkait perkembangan penyidikan, Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya hanya memberikan jawaban singkat.

 “Berproses,” ujarnya seperti dikutip RMOLLampung.id.


Dalam perkara SPAM Pesawaran tersebut, Kejati Lampung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka: mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri, serta tiga pelaksana proyek—Syahri, Saril, dan Adal. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober, dan masa penahanannya diperpanjang hingga 25 Desember 2025.        (Tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال