Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan surat resmi Kejari Kuantan Singingi bernomor R-164/L.4.18.4/Fd.1/12/2025. Jaksa penyelidik menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan penyimpangan dana CSR ini telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan sejak 13 November 2025.
Di tengah sorotan publik, Fatkhul Muin menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan terbuka. Ia menyatakan bahwa kepatuhan terhadap hukum merupakan kewajiban setiap warga negara, terlebih dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Sebagai warga negara yang baik, saya patuh dan taat hukum. Saya percaya proses hukum harus dihormati dan dijalani dengan jujur demi kejelasan dan keadilan,” ujarnya.
Sikap tersebut mencerminkan upaya Fatkhul Muin untuk menghadapi persoalan hukum dengan kepala tegak, sembari berharap proses yang berjalan dapat memberikan kepastian dan keadilan
